Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Lalu Mohammad Rasyid (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lotim tahun 2015-2018.

“Dari hasil ekspose tadi (5/2) menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ucap Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyid, Senin (5/2).

Tersangka itu berinisial K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku Pendamping Kelompok SPP. Modusnya, tersangka M membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Pembentukan kelompok itu untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.

Dalam pengajuan pinjaman, kelompok SPP itu seluruhnya diajukan tersangka M dengan meminta fotokopi KTP sejumlah masyarakat yang ada di Desa Ketangga. “Itu sebagai salah satu persyaratan bahwa untuk membentuk kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran,” katanya.

Baca Juga :  Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

Dalam proses pencairan pinjaman 23 kelompok itu, harusnya tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela menyerahkan langsung ke masing-masing anggota kelompok. Penyerahan itu harus disaksikan pengurus kelompok SPP. Namun pada kenyataannya, tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela, malah memberikan uang pinjaman tersebut ke tersangka M.

“Oleh tersangka M, uang itu tidak diserahkan ke 23 kelompok SPP itu. Melainkan digunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Kejari Lotim menetapkan tersangka dengan menemukan minimal dua alat bukti. Salah satunya berkaitan dengan munculnya kerugian negara sebesar Rp 567 juta lebih. “Terdapat kerugian negara Rp 567.687.000 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua PHDI Ajukan Pemberhentian Penuntutan

Kejari Lotim belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan K dan M setelah ditetapkan tersangka, juga belum dilakukan. “Ini kita baru ekspose penetapan tersangka saja,” katanya.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)

Komentar Anda