Jaksa Tahan Tersangka Pungli Pasar ACC

DILIMPAHKAN: Penyidik Polresta Mataram melimpahkan tersangka pungli Pasar ACC (baju abu) ke Kejari Mataram, Kamis (29/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan barang bukti dan tersangka Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram inisial AK, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Pasar ACC Ampenan. “Iya, sudah kami limpahkan atau tahap dua-kan tadi,” sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (29/12).

Pelimpahan tersebut, lanjutnya, setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21. “Ini tindak lanjut dari berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap,” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram Wayan Suryawan juga membenarkan soal pelimpahan tersangka Pasar ACC Ampenan tersebut. “Iya sudah kami terima limpahan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI

Setelah tersangka diperiksa, pihaknya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka selama 20 hari ke depan. “Kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram,” ucap dia.

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, Jumat (7/10) lalu. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta. Polisi dalam giat OTT tersebut juga mengamankan seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi, serta seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran itu, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Baca Juga :  Kasus LCC Berpeluang Kembali Diusut

Terhadap adanya peran orang lain, Kadek Adi mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menemukan petunjuk yang mengarah adanya keterlibatan orang lain, baik dari hasil pemeriksaan para saksi, maupun dari dokumen yang telah disita dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram beberapa waktu lalu.

Sebagai tersangka, AK disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda