Kasus LCC Berpeluang Kembali Diusut

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpeluang kembali mengusut dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Lombok Barat. Peluang itu muncul setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, laporan masyarakat itu akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diselidiki lebih lanjut. “Laporan itu nanti akan ditindaklanjuti ke bidang teknis,” terang Kepala Kejati NTB, Rabu (26/7).

Pihaknya berkomitmen dan tegak lurus akan memberantas kasus korupsi di NTB. Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah men-support Kejati untuk memberantas korupsi di NTB. “Kami akan tegak lurus dan berkomitmen memberantas korupsi. Terima kasih atas dukungan moril,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang menjadi tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Baca Juga :  Dua Pamen Polda Langsung Naik Pangkat

Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider 1 tahun penjara. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pajak Setwan Lotim, Ahli Sebut Ada Kerugian Negara Akibat Kelalaian Bendahara

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu, lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)

Komentar Anda