SELONG – Pemeriksaan saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penyimpangan bantuan mesin alat pertanian (Alsintan) tahun 2018 lalu melalui Dinas Pertanian Lombok Timur masih belum tuntas. Dalam waktu dekat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP.
Diketahui tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, Safruddin, mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini dan oknum LSM Asri Mardianto. Ketiganya untuk sementara dianggap paling bertanggung jawab terkait penyimpangan bantuan Alsintan yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Muh. Rasyidi, mengatakan pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP. Pemeriksaan tersebut diagendakan akan berlangsung minggu depan.” Setelah pemeriksaan saksi ahli dari BPKP ini rampung baru kita akan agendakan pemeriksaan tiga orang tersangka,” jawabnya.
Kasus Alsintan ini menjadi salah satu atensi.”Insyaallah dalam waktu dekat akan rampung,” singkat Rasyidi.
Diulas kembali kasus Alsintan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP. Dari tiga orang tersangka itu, mereka ini memiliki peran masing- masing dalam memuluskan proyek pengadaan Alsintan dari Kementerian Pertanian. Safruddin menyuruh tersangka Asri Mardianto membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.
UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas.Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.(lie)