HW Juara Tahfiz Jadi Pengedar Ganja

DITANGKAP: Mantan Juara Tahfiz Tingkat Kota Mataram ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – HW, Juara Tahfiz Tingkat Kota Mataram 2017 terlibat peredaran ganja.

Pemuda 18 tahun asal Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di Jalan Baiturrahman Depan Gang Mutiara, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Jumat (12/8) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, HW membawa paketan ganja pesanan menuju rumah MM, temannya, yang diduga ikut memesan bersama HW. Paket ganja dengan berat bruto 1 kg ini dipesan dari luar Lombok. Nama penerima yang tertera di paketan tersebut adalah Razak, dengan beralamatkan di Jalan Baiturrahman Depan Gang Mutiara, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pengakuan HW kepada Radar Lombok, nama yang tertera sebagai penerima paket hanya samaran. “Tidak ada yang namanya ini (Razak), hanya ditulis saja dan saya yang ngambil paketan ini ke sana (jasa pengiriman barang),” ungkap HW, Minggu (14/8).

Baca Juga :  Polda Tangguhkan Penahanan Bandar Sabu

HW mengaku, dirinya yang memesan ganja itu dari Medan. Orang tempatnya memesan ganja tersebut diperkenalkan oleh MM. “Saya pertama kali ini mesan, kalau MM sudah sering,” katanya.

Pelaku memesan ganja tersebut sepekanlalu via online, dengan harga Rp 600 ribu. Pembayarannya dilakukan secara transfer. Berdasarkan pengakuan di lokasi, ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri, tidak untuk diedarkan. “Pakai aja, tidak untuk dijual,” sebutnya.

Polisi sendiri melakukan penggeledahan di rumahnya MM. Di sana, ditemukan ganja yang sudah disisihkan dan sisa bungkusan paketan ganja. Tidah hanya itu, beberapa klip kosong juga ditemukan. Namun sayang, MM tidak di tempat.

Menurut keterangan keluarga, MM seharian tidak pernah pulang ke rumah. Kabarnya, MM pergi ke Bali. Setelah menggeledah rumah MM, berlanjut di rumahnya HW. Orang tua HW kaget melihat tangan anaknya terborgol. Lantas menanyakan apa yang terjadi.

Baca Juga :  Tak Dikasi Uang, Pria Mabuk Bogem Rahang Warga

Mengetahui anaknya terlibat dalam peredaran ganja, air mata orang tuanya tak terbendung. HW juga tidak bisa membendung air mata, lalu menangis di pangkuan ibunya. Di hadapan orang tuanya, HW mengakui perbuatan.

Selesai menggeledah, HW dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diinterogasi lebih dalam. Dan kepada penyidik, HW mengaku selain menjadi pemakai, juga menjual ganja tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, penangkapan HW bemula dari informasi masyarakat. Berkat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Kami amankan pelaku di gang, saat itu baru pulang mengambil paketan menggunakan sepeda listrik,” katanya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga ikut mengamankan alat komunikasi, buku tabungan, klip kosong dan sepeda listrik yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda