Pemasok Ganja Kiloan di Mataram dan Lotim Ditangkap

DITANGKAP Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap pelaku pemesan ganja seberat 1,7 kg asal Kecamatan Sikur, Lotim. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menangkap PR laki-laki (29) dan istrinya ML (26). Pasangan suami istri (pasutri) dari Dusun Presak Loyok, Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim) ini ditangkap atas kasus peredaran ganja. Pasutri tersebut ditangkap Senin (1/8), saat akan menerima paket ganja dari Lampung.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, paket ganja yang dipesan oleh pelaku 1,7 kg. Pelaku menerima pesanan paketnya dari salah satu jasa pengiriman yang beralamatkan di Lampung. “Dari siapa pengirimnya masih kita kembangkan,” ucap Artanto, Jumat (5/8).

Penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan dari informasi masyarakat. Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap PR alias Don di Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, Lotim. Setelah pelaku ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Baca Juga :  Lima Pelajar Diamankan Saat Judi Domino

Sebenarnya, paket kiriman berupa tanaman jenis ganja tersebut telah diintai oleh Tim Resnarkoba Polda NTB sejak Minggu pagi (31/7). Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti pada sore harinya dengan cara melakukan pengintaian di rumah pelaku dan kantor ekspedisi di Jalan Raya Montong Ba’an, Kecamatan Sikur, Lotim.

Berdasarkan dari keterangan, pelaku memesan ganja tersebut sudah empat kali. Satu paket tersebut, dibeli dengan harga Rp 10 juta. Nanti, paketan itu dipecah dan akan dijual dengan haraga Rp 800 ribu per garisnya. “Jadi setiap paket yang dipecah, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Mengeroyok Warga Ditahan

Dari keterangan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Lotim dan Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan berbagai alat yang digunakan sebagai sarana untuk memecah atau memilah barang tersebut, seperti timbangan dan HP. “Bisa dikatakan, pelaku ini merupakan gudang, peluncur dan penjual juga. Pelaku ini paket komplet,” ungkapnya.

Diperkirakan, total harga keseluruhan barang tersebut senilai Rp 20 juta. Dan akan diedarkan di wilayah Kota Mataram dan Lotim. Untuk Pasal yang disangkakan, pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (cr-sid)

Komentar Anda