HUT RI, 113 Napi Diusulkan Dapat Remisi

SELONG—Sebanyak 113 Narapidana (Napi) Rutan Selong telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Ini terkait dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71 pada 17 Agustus 2016 mendatang.

Dari jumlah itu, sebagian besar Napi tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi umum. Tidak terkecuali Napi yang tersandung kasus korupsi, juga diusulkan mendapatkan remisi. “Di hari HUT RI yang ke 71 ini, 113 Napi Rutan Selong sudah kita usulkan mendapatkan remisi,” ungkap M. Fauzan, Kabid Keamanan Rutan Selong, Selasa kemarin (9/8).

Proses pengajuan remisi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Mataram. Dimana dari 113 orang Napi itu, rinciannya 100 orang Napi umum, 12 Napi kasus korupsi, dan satu Napi kasus korupsi.

Pengajuan remisi untuk Napi Narkoba katanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 terkait dengan pemberian remisi bagi Napi Narkoba yang berstatus hukum dibawah lima tahun. Begitu juga dengan Napi korupsi, pengajuan remisinya mengacu pada PP Nomor 28 terkait pemberian remisi ke koruptor dengan kerugian negara dibawah Rp. 1 miliar. “Proses pengajuan remisi semua sudah ada ketentuan,” lanjutnya.

Terkait besaran remisi yang diajukan lanjutnya, ketenuannya maksimal 4 bulan. Ini diberlakukan jika Napi tersebut proses hukumnya inkrah minimal sejak tanggal 19 Februari 2016. “Minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan,” pungkasnya. (lie)