Hukuman Empat Tahanan Kabur Diperberat?

MATARAM–Empat tahanan Polsek Gunungsari, Lombok Barat yang kabur Senin malam (24/1) sudah ditangkap.

Kini proses hukum empat tahanan dalam kasus pencurian itu pun berlanjut. “Proses hukum tetap akan berlangsung seperti biasanya, pemberkasan terhadap kasusnya, alasan pelaku melarikan diri akan menjadi pertimbangan hakim nanti,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Terkait bertambah atau tidaknya hukuman yang akan diterima para tahanan yang kabur itu, Artanto menyebutkan bahwa hal itu akan ditentukan oleh hakim sendiri. “Kalau dia berperilaku baik selama proses penyidikan, akan berbeda dengan berperilaku tidak baik saat penyidikan. Itu yang akan jadi pertimbangan hakim,” sebutnya.

Baca Juga :  Ketua KSU Rinjani Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

Keempat tahanan tersebut yaitu S alias Edi warga Ampenan, Jamuhur warga Monjok, Rizki warga Jempong Baru, dan Saputra warga Sesaot. Edy dan Saputra ditangkap di wilayah hutan Sesaot, sekitar pukul 06.30 WITA, Selasa (25/1). Sementara Jamuhur ditangkap di sekitar Monjok Culik, sekitar pukul 13.30 WITA, Selasa (25/1). Kemudian Rizki ditangkap di rumah keluarganya di Jempong Baru, Rabu (26/1) sekitar pukul 10.30 WITA.

Selanjutnya, untuk enam anggota Polsek Gunung Sari yang piket saat itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal. Tinggal diajukan kepada pimpinan untuk diambil keputusan.

Baca Juga :  Pesan Ganja 3 Kg, Dua Mahasiswa Ini Ditangkap

Yang jelas, dari enam anggota Polsek Gunungsari yang diperiksa itu nantinya akan dipilah, mana yang bertanggung jawab menjaga tahanan, penjaga SPKT dan piket fungsi. “Tentunya yang salah atau lalai dalam melaksanakan tugas akan menjalankan proses sidang disiplin. Sidang disiplin langsung dari atasan hukum,” sebut Artanto.

Sementara, untuk Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha kata Artanto, bergantung di tangan sang pimpinan, yakni Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi. (cr-sid)

Komentar Anda