Ketua KSU Rinjani Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menjadwalkan  pemeriksaan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat pada Rabu (23/2).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada tersangka. Seyogyanya kata Artanto pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/2) tetapi tersangka tidak hadir. “Jumat kemarin dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Dia menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena menyiapkan sidang perdatanya,” jelas Artanto, Senin (21/2).

Tersangka kemudian mengaku siap menghadiri pemeriksaan setelah Selasa (22/2). “Sebab hari Selasa besok sidangnya dia dalam perkara perdata,” bebernya.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Terkait apakah ada rencana tersangka bakal ditahan, Artanto mengaku belum dapat memastikan. Sebab itu adalah kewenangan penyidik. “Kita belum tahu. Nanti penyidik yang mempunyai kewenangan menyampaikan,” bebernya.

Kemudian disinggung terkait apakah ada peluang tersangka baru dalam kasus ini, Artanto mengaku bahwa pihaknya belum sampai ke arah membidik tersangka baru. “Saat ini kita masih fokus untuk tersangka ini,” akunya.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan ditemukan adanya fakta-fakta keterlibatan orang lain selain dari tersangka. “Kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui,  dalam kasus ini  tersangka diduga menyebarkan berita bohong. Hal itu disampaikan melalui unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris Tim Pengelola Keuangan Desa Kuripan Minta Bebas

Adapun informasi yang disampaikan Sri Sutarjo dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah Provinsi NTB menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka terpenuhi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (der)

Komentar Anda