Pesan Ganja 3 Kg, Dua Mahasiswa Ini Ditangkap

DITANGKAP: Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Mataram ditangkap polisi saat mengambil paket ganja seberat 3 kilogram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Entah apa yang ada di benak FR dan DU. Di mana duo mahasiswa ini seharusnya bertanggung jawab untuk belajar demi masa depannya. namun, mereka malah terperosok ke lembah curam peredaran narkotika.

Parahnya lagi, keduanya ditangkap ketika sedang mengambil paket ganja di halaman salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu malam (16/6). Jumlah paketan daun memabukkan itu bahkan tak tanggung-tanggung seberat 3 kilogram. Paketan ganja itu dikirim langsung melalui Medan, Sumatera Utara.

Tak sampai di situ, ganja itu bahkan dipesan langsung oleh FR dan DU berdasarkan hasil interogasi polisi. Karena itu, FR, 22, yang merupakan mahasiwa asal Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram dan DU, 23, asal Kempo, Kabupaten Dompu, itu kini harus meringkuk di dalam penjara. Mahasiswa yang sedang menima ilmu di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Mataram, harus melanjutkan studinya di balik jeruji besi. Mereka masih harus melewati masa pemeriksaan lebih lanjut untuk menemukan sumber pengiriman daun haram itu.

Baca Juga :  Cekcok, Saudara Kandung Ditebas Pakai Samurai

Wadirresnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah menuturkan, pengiriman ganja kepada dua mahasiswa itu berhasil dibongkar setelah melewati penyelidikan panjang. Di mana informasi awalnya, polisi menerima warta ada pengiriman paket ganja langsung dari Medan. ‘’Setelah diselidiki, ternyata benar. Ganja itu kemudian diambil dua orang mahasiswa di salah satu kantor jasa ekspedisi pengiriman barang,’’ ujar Erwin, Kamis (17/6).

Untuk menyamarkan isi paket, sambung Erwin, ganja seberat 3 kilogram itu sengaja dikemas dalam plastik berisi pakaian. Pada bungkus paketnya juga tertulis pakaian. Semua itu untuk mengecoh petugas agar tak curiga dengan paketan tersebut.

Namun demikian, petugas yang mendapatkan informasi mencurigai gerak-gerik pengambil barang dan semua paketan yang terkirim. ‘’Karenanya, kami berhasil mengamankan dua orang yang sedang mengambil paketan itu,’’ sebut Erwin.

Tak cuma barang haram itu, Erwin juga mengaku mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua mahasiswa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan dua potong baju kaos lengan panjang dan pendek. Kemudian ada juga resi pengiriman paket sebagai barang bukti. ‘’Sekarang, kedua mahasiswa ini masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ tambah Erwin.

Baca Juga :  Kejati NTB Buru Mafia Tanah

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja menambahkan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa ganja tersebut milik FR dan DU. Dari pengakuan keduanya, mereka sengaja memesan ganja itu untuk dikonsumsi. ‘’Sah-sah saja pelaku mengaku seperti itu. Tapi kita pun tidak bisa langsung percaya begitu saja. Sebab barang bukti yang dipesan kedua pelaku cukup banyak,’’ selidik Sukarja.

Untuk itu, pihaknya masih mendalami hal kemungkinan barang ini diedarkan di lingkungan kampus. “Ini masih kita dalami,” tukasnya.

Disinggung mengenai harga barang, Sukarja mengaku bahwa kedua pelaku memesan barang tersebut seharga Rp 3 juta. Pemesanan ini pun bukan kali pertamanya sebab kedua tersangka sudah mengonsumsi ganja sejak lama. “Pemesanannya sudah berkali-kali. Mereka mengonsumsi narkoba sejak lima tahun yang lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)

Komentar Anda