
SELONG—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong akan mengupayakan penanangan kasus penerbitan sertifikat illegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh harus tuntas tahun ini. Terlebih lagi penanganannya terbilang cukup lama, sekitar 7 bulan sejak 2016 lalu.
Selama penyidikan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jumlahnya sekitar puluhan, baik itu saksi dari luar daerah, maupun dari Lombok sendiri. Selain menggali keterangan saksi, Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
“Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara olah Kementerian LHK,” terang Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan , Jum,at kemarin (6/1).
Dikatakan, penanganan kasus ini progresnya saat ini sangat baik. Para saksi yang berasal dari daerah semua telah diperiksa. Termasuk juga pemeriksaan saksi dari pihak Kementerian LHK. “Saksi yang sudah kita mintai keterangan kurang lebih 20 orang. Termasuk saksi Kementerian,” ujarnya.
[postingan number=3 tag=”sekaroh”]
Secara pribadi, sejak dia ditugaskan sebagai Kasi Pidsus di Kejari, dia bertekad agar penanganan kasus ini bisa segera selesai. Namun dalam perjalanan terdapat permasalahan yang begitu kompleks, sehingga penanganannya pun membutuhkan analisa yang mendalam dan ketelitian. “Kita akan berusaha secepatnya. Karena penanganan menjadi prioritas, dan atensi pimpinan,” tutup Iwan. (lie)