GIRI MENANG- RH, 30 tahun warga Pelembak Kelurahan Pajeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Senggigi.
Tersangka diamankan polisi karena kedapatan melakukan aksi percobaan pencurian di rumah milik Nariok di Jalan Cherly RT.03 No.16 BTN Sandik Indah Desa Sandik Kecamatan Batu Layar sekitar pukul 11.30 Wita, Senin kemarin (26/9).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Senggigi AKP Kiki Firmansyah menuturkan awalnya pelaku terlihat mondar mandir di depan rumah korban dengan membawa sebilah linggis. Kejadian tersebut dilihat langsung oleh Nanang yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
Korban sendiri saat itu sedang tidak berada di rumah. Beberapa menit kemudian pelaku dilihat oleh Nanang sedang memanjat tembok masuk pekarangan rumah milik Nariok. Namun, belum sempat mencuri aksi tersangka berhasil digagalkan oleh Nanang yang memberitahukan warga sekitar rumah dan polisi tentang kejadian tersebut.
Warga langsung mengepung dan menangkap pelaku lalu diserahkan ke polisi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cr-mi)