Hendak Mencuri, RH Ditangkap

GIRI MENANG- RH, 30 tahun warga  Pelembak Kelurahan Pajeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram diamankan petugas  Unit Reskrim Polsek Senggigi.

Tersangka diamankan polisi karena kedapatan melakukan aksi percobaan pencurian di rumah milik Nariok di  Jalan Cherly RT.03 No.16 BTN Sandik Indah Desa Sandik Kecamatan Batu Layar sekitar pukul 11.30 Wita, Senin kemarin (26/9).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Senggigi AKP Kiki Firmansyah menuturkan awalnya pelaku terlihat mondar mandir di depan rumah korban  dengan membawa sebilah linggis.  Kejadian tersebut dilihat langsung oleh Nanang yang rumahnya bersebelahan dengan korban.

Baca Juga :  Melawan, Residivis Pencuri Didor

Korban sendiri  saat itu sedang tidak berada di rumah. Beberapa menit kemudian pelaku dilihat oleh Nanang sedang memanjat tembok masuk pekarangan rumah milik  Nariok. Namun, belum sempat mencuri aksi tersangka berhasil digagalkan oleh  Nanang yang memberitahukan warga sekitar rumah dan polisi tentang kejadian tersebut.

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Fariz Didor

Warga langsung mengepung dan menangkap pelaku lalu diserahkan ke polisi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cr-mi)

Komentar Anda