Melawan, Residivis Pencuri Didor

PENCURI DIRINGKUS: Residivis pencurian dan pelaku pencurian di Montong Gading berhasil diringkus Tim Buser Polres Lotim, Jumat kemarin (3/3) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus tiga orang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Jum,at (3/3). Tiga orang pelaku ini diketahui berisinial Kun (35), warga Lendang Bagek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Bon, asal Kelurahan Kelayu Utara, Selong, dan Abi, warga Kelurahan Kelayu Utara, Selong. Karena seorang pelaku, Kun, berusaha melawan, petugas pun terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.

Tiga residivis ini diburu polisi karena kembali nekat melakukan aksi pencurian, meski sebelumnya telah berulang kali masuk penjara. Terakhir kalinya mereka mencuri di salah satu rumah warga sekitar awal Februarai lalu. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda. Para pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius Faebuadodo mengatakan,  dari tiga resedivis ini, petugas lebih dulu meringkus pelaku Kun. Proses penangkapan Kun berlangsung dramatis. Saat itu, dia bersama keluarganya melawan, bahkan sempat berteriak untuk menarik simpati warga.

Akibatnya, petugas pun sempat mendapat perlawanan, dan bentrok dengan warga. Namun dengan sigap pelaku berhasil dilumpuhkan. “Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke bagian betis pelaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Daying Berhasil Dilumpuhkan

Setelah pelaku berhasil dijinakkan. Kemudian dari keterangannya dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang lain. Akhirnya disebut dua orang rekannya. Petugas pun kemudian langsung bergerak untuk meringkus dua pelaku lagi. Dua rekannya Bon dan Abi ditangkap secara bersamaan, ketika mereka sedang melakukan pesta sabu. “Mereka kita tangkap ditempat berbeda,” lanjut dia.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Dari cacatan kepolisian, tiga pelaku ini merupakaan residivis. Sebelumnya, pelaku Kun sudah tiga kali keluar masuk bui dengan kasus kejahatan yang sama. Begitu juga dengan rekannya, Bon, yang bersangkutan sendiri dua kali dipenjara juga karena melakukan pencurian.

Dalam melakukan kejahatannya, tiga pelaku ini beraksi secara bersamaan. Biasanya mereka beroperasi malam hari ketika korban sedang tertidur lelap. Mereka masuk ke rumah korban, dengan cara merusak dan mencongkel pintu dan jendela rumah dengan menggunakan peralatan yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

Kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti laptop, HP beragam jenis, tas, kompor gas, emas, rokok, dan sejumlah uang tunai.

Dari tangan pelaku, petugas behasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.  Barang bukti yang diamankan berupa tas, kompor gas, laptop dan beberapa jenis perkakas untuk melakukan pencurian. Bersama barang bukti pelaku langsung ditahan di Mapolres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti dan pelaku diamankan di Polres untuk pengembangan,” kata dia.

Baca Juga :  Kembali beraksi, Residivis Diamankan Polisi.

Selain tiga resedivis ini, petugas juga mengungkap kasus pencurian di wilayah Montong Baan, Sikur, Kamis lalu (2/3). Diwilayah ini, dua orang pelaku juga berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing. Mereka adalah SA (24), warga Desa Perian, Montong Gading, dan Ori (20), warga desa Montong Baan Selatan, Sikur. “Pelaku ditangkap dirumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” sebut dia.

Penangkapan dua pencuri ini berawal dari kasus pencurian di wilayah itu. Ketika itu salah satu pelaku datang bertamu ke rumah korban. Karena anak korban sendiri merupakan rekan pelaku. Namun kedatangannya ternyata ada niat buruk. Bahkan salah satu pelaku, sudah berskongkol dengan rekannya untuk melakukan aksinya itu.

Ketika kondisi rumah korban lengah, salah satu pelaku membuka pintu rumah korban. Kemudian rekannya masuk dan menggasak isi rumah korban. “Mereka mengambil 150 bungkus rokok dan mie. Dua pelaku saat ini ditahan di Polres untuk pengembangan,” tutup Antonius. (lie)

Komentar Anda