Hakim Vonis Bebas Fihir

DUDUK: Terdakwa M. Fihirudin duduk di kursi persidangan PN Mataram saat menjalani sidang putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – M. Fihirudin bernapas lega. Bagaimana tidak, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas perkara Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang menyeretnya. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Kelik Trimargo yang mengadili perkara tersebut, Rabu (26/7).

Dakwaan penuntut umum itu ialah dakwaan alternatif kesatu, primer dan subsider. Dakwaan kesatu itu mengacu pada Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan primer dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sedangkan dakwan subsider, mengacu pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Semua dakwaan yang didakwaan kepada terdakwa, dinyatakan Kelik tidak terbukti. Sehingga dalam amar putusannya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis 5 Tahun, Kejati Tempuh Banding

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan primer dan dakwaan subsider,” sebutnya.

Dengan menyatakan demikian, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. “Satu unit handphone merek Apple 13 dikembalikan kepada terdakwa M Fihirudin,” ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menyatakan M Fihirudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BRI

M Fihirudin terseret kasus UU ITE ini setelah dilaporkan ke Polda NTB oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Laporan dilayangkan setelah M. Fihirudin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Kemudian DPRD NTB melayangkan laporan ke Polda NTB pada 17 Oktober 2022 dan akhirnya berproses secara hukum. (sid)

Komentar Anda