Hakim Nakal Terancam Diserahkan ke KPK

Satu Hakim di Mataram Dibina

Sinergitas juga dilakukan dengan menggunakan media sosial sebagai alat pengawasan. Misalnya ketika ada sesuatu yang disampaikan kepada hakim,maka media sosial itu yang akan digunakan memahami lebih jauh terkait subtansi kode etik. ‘’ Para hakim ini justru kita ajak untuk bermedia sosial adalah fakta kekinian. Hakim juga tidak boleh memilih jalan tanpa mempertimbangkan suasana hukum yang hidup di masyarakat. Kita dorong hakim ini dalam bermedia sosial untuk memberikan contoh yang baik. Kode etik itu diterapkan dalam media sosial,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pengerukan Labuhan Haji Diancam Dilaporkan ke KPK

Ia juga memastikan, bahwa hakim tidak dilarang untuk menggunakan media sosial. ‘’ Malah kita dorong. Yang penting rambu-rambunya diketahui,’’ sebutnya.

Mengenai jenis pelanggaran hakim dalam bermedia sosial, Farid mengaku dari segi kuantitas belum tertata dengan baik. ‘’ Namun paling tidak kita sudah mendapatkan laporan terkait pelanggaran kode etik. Ketika hakim mengupload atau membuat status di media sosial. Tapi belum sampai ke tingkat fantastis. Tapi kebanyakan hakim gagap dengan media sosial,’’ pungkasnya.(gal)

Komentar Anda
1
2
3