Pengerukan Labuhan Haji Diancam Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi. SUMBER : merdeka.com

SELONG—Proyek pengerjaan kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) hingga kini tak kunjung menunjukan progres signifikan. Pihak rekanan yang ditunjuk mengerjakan proyek strategis ini dinilai setengah hati melaksanakan tugasnya.

Sekretaris Partai Gerindra Lombok Timur, Budi Wawan mengatakan, proyek senilai Rp 39,5 miliar ini dipastikan kasusnya akan sampai di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman ini dilontarkan lantaran pengerjaan proyek tersebut sarat kejanggalan. “Yang  jelas ini sangat merugikan masyarakat Lotim dan saya pastikan kasus ini akan sampai di meja KPK,” ungkapnya kemarin.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Pria yang juga menjadi pengurus teras Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB ini menegaskan, hingga memasuki perpanjangan masa kontrak kerja pasca adendum, proyek yang ditangani PT Gunakarya Nusantara ini kian tak jelas nasibnya. Betapa tidak, hingga tenggat perpanjangan masa kerja akan berakhir, progres pekerjaan masih jauh dari harapan.

Sebenarnya, kata BW (panggilan akrabnya), sejak proses awal pengerjaan proyek ini sudah janggal. Karena sampai sejauh ini tidak ada legal standing (alas pijak) aturan yang membenarkan proyek itu dilaksanakan. Seperti Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) misalnya. Pemerintah Kabupaten Lotim disebutnya sudah mengajukan SIKK ke Pemerintah Provinsi NTB per tanggal 20 Juli 2016 lalu. Namun demikian, Pemprov tak mengindahkan surat tersebut. “Karena kalau sampai Pemprov keluarkan SIKK, bola panas dan kesalahan ini akan ada di tangan Pemprov NTB. Makanya surat itu tak ada balasan sampai sekarang,” sambungnya.

Dengan belum dikeluarkannya SIKK, praktis proyek ini belum mengantongi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padahal, setiap pekerjaan konstruksi seharusnya mengantongi hal tersebut. Terhadap proyek ini, Pemkab Lotim dinilai telah melanggar UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan tegas diatur dalam UU tersebut bahwa, setiap pihak yang melakukan kegiatan atau usaha harus memiliki Amdal. Regulasi ini telah diatur dalam pasal 36 ayat 1.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Dibekuk

Masih dalam aturan yang sama, jika poin ini tidak dimiliki dalam aktivitas pengerjaaan proyek, konsekuensinya adalah ancaman 1-3 tahun penjara. Sanksi ini belum lagi ditambah keharusan membayar kerugian senilai Rp 1-3 miliar. Dibeberkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proses pengerjaan proyek ini telah dipanggil Polda NTB per 16 Januari lalu. Pemanggilan itu terkait belum adanya Amdal.

 Kesalahan awal proyek ini, jelasnya, adalah saat tender tidak dimasukan soal Amdal ke dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek. Praktis, yang bertanggung jawab terhadap Amdal adalah Pemkab Lotim, bukan pihak pelaksana atau kontraktor. Andai dalam RAB ada anggaran untuk Amdal disisihkan, dipastikan akan menjadi tanggung jawab pemborong. Parahnya lagi, pemborong atau kontraktor dianggap sudah menyadari kondisi tersebut. Hanya saja, pihak kontraktor nekat dan berani melaksanakan proyek itu. Karenanya, baik Pemkab Lotim dan kontraktor dinilai sama-sama salah dalam proses perjalanan pengerjaan proyek.

Andai melewati tenggat waktu perpanjangan masa kerja selama 50 hari dan tidak ada hasil, dipastikan Pemkab Lotim telah menyebabkan kerugian negara. Dimana sisa tenggat waktu tambahan masa kerja terhitung beberapa hari lagi.

Kerugian negara, terangnya, terdapat pada uang muka yang telah dicairkan Pemkab Lotim dan jika terjadi pemutusan kontrak kerja. Kerugian ini belum terhitung pada proyek perencanaan dan pengawasaan proyek tersebut. Pada posisi ini, ia menyebut Pemkab Lotim dilematis. Mau pemutusan kontrak kerja salah, mau melanjutkan pekerjaan juga salah.

Baca Juga :  Rampas Sepeda Motor, Ibat dan Edi Diciduk

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lombok Timur (Lotim), Toni Satria Wibawa, melalui sambungan selulernya mengatakan, tenggat waktu masa kontrak kerja yang terhitung tinggal beberapa hari lagi, bukan tidak mungkin berujung pemutusan kontrak. PT Gunakarya Nusantara selaku pelaksana dalam proyek ini bisa dihentikan dalam proses kerja kolam labuh dermaga tersebut.

“Kenapa tidak akan terjadi pemutusan kontrak kerja. Kita malah tidak ada masalah dengan itu,” ungkapnya di ujung telepon.

Terkait dengan uang jaminan yang telah dikeluarkan Pemkab Lotim kepada pelaksana proyek, dipastikan bisa diklaim kembali. Uang yang telah dikeluarkan harus dikembalikan kepada ke Pemkab Lotim. Dengan kembalinya jaminan uang muka, otomatis tidak akan ada kerugian negara.

Toni lantas menyinggung soal SIKK yang kabarnya belum keluar dari Pemprov NTB. Katanya, izin tersebut sudah diterima Pemkab Lotim. Di lain sisi, masalah Amdal pun dianggap tidak ada masalah.

Hemat dia, Amdal proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji satu paket dengan Amdal pembangunan dermaga. Amdal proyek ini tidak terpisah dengan item proyek pengerukan kolam labuh.

Namun demikian, ia pun tidak menampik jika di sisa waktu yang ada, pelaksana proyek tersebut bekerja. Bahkan, PPK dalam proyek ini juga belum memberikan progress report (laporan kemajuan) terkait pengerjaan proyek tersebut. “Sampai sekarang saya belum terima laporannya,” tandasnya. (rzq)

Komentar Anda