MATARAM— Tim Resmob Reskrim Polres Mataram mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin malam (8/5) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kedua pelaku berinisial TI alias Ibat, 22 tahun warga Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram dan MJ alias Edi, 36 tahun warga Lingkungan Karang Baru Selatan Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Kedua pelaku diamankan karena diduga sebagai pelaku curanmor yang terjadi di jalan raya Sesela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Mereka mengambil sepeda motor korban dengan modus menumpang dan sesampainya di tempat sepi, keduanya lantas melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk turun dan membawa motor korbanya.
Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe ketika dikonfirmasi, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob Reskrim Polres Mataram akan ada teransaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang rencananya dilakukan di daerah Gunungsari. “Kami mendapat informasi itu pada Senin (8/5) sekitar pukul 16.30 Wita. Namun transaksi tersebut ternyata batal. kemudian pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pemenang Kabupaten Lombok Utara dan pelaku sempat menawarkannya di daerah Teluk Lombok Utara,”ujarnya.
Namun belum sempat terjual, aparat langsung mengamankan kedua pelaku.” Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter di daerah Pemenang Lombok Utara sebelum laku terjual,”tambahnya.
Aksi perampasan ini bermula saat korban datang ke tempat pangkas rambut “IKHSAN” di daerah Monjok untuk mencukur rambut. Setelah selesai cukur rambut, tiba-tiba tukang cukur tersebut menyuruh korban mengantar kedua pelaku ke Sesela. “Namun setelah sampai di TKP, korban dipaksa turun oleh pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pelaku ini bisa dibilang merampas kendaraan korban di jalan sehingga korban merasa dirugikan,”ungkapnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram.Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.(cr-met)