Gubernur NTB Tidak Tahu BPBD Tidak Punya Anggaran Atasi Kekeringan

Gubernur NTB Tidak Tahu BPBD Tidak Punya Anggaran Atasi Kekeringan
BUTUH BANTUAN: Warga yang terdampak kekeriangan membutuhkan bantuan air bersih. BPBD NTB berencana segera menyalurkan bantuan. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bencana kekeringan 318 desa di 9 kabupaten/kota sejak beberapa bulan lalu. Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan sejak tanggal 25 Agustus lalu hingga 31 Desember 2017. Ironisnya, Pemprov NTB dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB belum bergerak menyaluran bantuan karena tidak memiliki anggaran.

Akibatnya, BPBD kabupaten/kota merasa kesulitan karena kurangnya dukungan dari pemprov. Sementara, Dana Tidak Terduga (DTT) belum bisa dicairkan karena adanya peedebatan tentang regulasi. “Kok tidak ada yang bilang ke saya kalau BPBD belum bisa cairkan dana tidak terduga, saya baru dengar ini. Nanti saya cek ke Pak Rum (Kepala BPBD NTB – red),” kata gubernur NTB kepada Radar Lombok usai salat Dzuhur, Senin kemarin (25/9).

Baca Juga :  Banjir dan Longsor, Anggaran Logistik BPBD Habis?

BACA JUGA : Ironis, BPBD Tidak Punya Anggaran Atasi Kekeringan

Dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana di APBD  2017, nilainya sebesar Rp 3,5 miliar. Namun penggunaan dana ini oleh  BPBD  terkendala regulasi peraturan gubernur (Pergub).

Baca Juga :  Gubernur Terima Penghargaan sebagai Penggerak Ekonomi Syariah

Dalam Pergub nomor 41 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Pergub nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di NTB, disebutkan pada pasal 7 bahwa dana tersebut bisa digunakan untuk penanggulangan bencana yang bersifat atau status tanggap darurat. Gubernur NTB sendiri mengaku tidak pernah mendapatkan laporan adanya kendala dalam pencairan dana tidak terduga. “Belum ada ke saya laporannya soal pergub itu, kalau ada laporan pasti kita tangani,” ujarnya.

Komentar Anda
1
2