Gubernur Minta Polda NTB Tindak Tegas Mafia Pupuk

H Zulkieflimansyah (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB Zulkieflimansyah merespon atas persoalan pupuk subsisdi yang dikeluhkan masyarakat pada saat musim tanam dengan beragam permasalahan yang terjadi. “Masalah pupuk ini sudah terus-turusan setiap tahun. Katanya ada mapia pupuk dan kita sudah minta Polda untuk membuka mapia yang bermain,” kata Gubernur kepada Radar Lombok, Senin (13/12).

Sebab ketika berbicara soal masalah distribusi pupuk, sambung Gubernur sebenarnya biasa saja. Apalagi sudah tahu siapa pemain-mainnya sehingga harus dibuka oleh Polda NTB agar tidak jadi isu-isu setiap tahun. Terlebih pada musim tanam saat ini terdengar masalah pupuk yang sebenarnya kouta pupuk subsidi ke NTB sudah memadai.  “Maksudnya kalau sudah tahu pemainnya ya dibuka saja. Karena dari Pertanian, Perdagangan sudah okey semua. Jadi nggak ada masalah soal distribusi pupuk maupun harga,” tegasnya.

Disinggung mengenai adanya desakan agar Pemprov NTB memberikan solusi  tambahan kouta pupuk subsidi yang dianggarkan melalui APBD, gubernur belum dapat memberikan jawaban pasti soal malah. Ia menyarankan petani agar tidak harus menggunakan pupuk yang disubsidi pemerintah, tapi mencoba menggunakan pupuk lain seperti pupuk organik. “Jangan hanya pakai pupuk (subsidi) saja sebenarnya. Apalagi dengan adanya tehnologi sekarang ini, bisa pakai pupuk organik atau pupuk lainnya juga bisa. Cuman merubah cara pandang masyarakat yang belum bisa beralih ke situ. Dan kenapa harus pakai pupuk itu, kan ini merubah kebiasaan saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dana Nasabah Bank NTB Syariah yang Dibobol Rp 12 Miliar

Berdasarkan SK Kementan sebelumnya, jatah kouta pupuk subsidi untuk NTB pada 2021 sebanyak 172.604 ton, dengan rincian jenis pupuk subsidi,  SP-36 12.429 ton, ZA 18.590 ton,  dan NPK 51.732 ton. Sementara pupuk Organik 22.208 ton dan Organik Cair 76.352 liter. Tetapi terjadi penembahan pupuk subsidi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 45 Tahun 2021. dengan alokasi kuota pupuk subsidi untuk NTB bertambah menjadi, Urea 188.530 ton, SP36 15.196. ZA 21.512 ton. NPK 52.867 ton. Kemudian Pupuk Organik 23.992 ton dan Organik Cair menjadi 76.352 liter.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB, juga menyikapi persoalan pupuk subsidi yang setiap tahun jadi masalah di NTB. Atas kondisi tersebut Ombudsman akan memberikan atensi khusus, baik ketika ada aduan maupun atas dasar inisiatif dari Ombudsman NTB. “Masalah pupuk ini akan kita atensi. Jika persoalan ini masih tetap terjadi di NTB,” tegas Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB Arya Wiguna.

Terlebih, katanya, sejak Mei-Juni 2021 Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan secara langsung kepada pihak produsen pupuk, pemerintah daerah, distributor dan pengecer, serta para penyuluh pertanian dan kelompok tani yang tersebar di beberapa daerah. Yang dilanjutkan, pada Agustus-Oktober 2021, Ombudsman RI melakukan serangkai permintaan keterangan terhadap kementerian dan instansi terkait melalui kegiatan permintaan keterangan diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Pupuk Indonesia, Bank Himbara, Dinas Pertanian Dinas Pedagangan, Distributor Pupuk Bersubsidi, Pengecer Resmi, Penyuluh dan Petani, serta permintaan keterangan kepada para Ahli yang membidangi permasalahan pertanian dan melakukan diskusi publik terbuka yang melibatkan partisipasi masyarakat. “Dari serangkaian kegiatan tersebut ada lima potensi maladministrasi dalam tetakelola pupuk bersubsidi,” katanya.

Baca Juga :  Target Rp 366 Miliar, Realisasi PAD Gili Trawangan Hanya Rp 357 Juta

Arya menyebutkan lima potensi maladministrasi dalam tetakelola pupuk bersubsidi. Yakni, Penentuan kriteria dan syarat petani penerima Pupuk Bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan undang-undang yang mengatur secara langsung Pupuk Bersubsidi yaitu UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, Pendataan petani penerima Pupuk Bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran Pupuk Bersubsidi. Ketiga, Terbatasnya akses bagi Petani untuk memperoleh Pupuk Bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi, ke empat, Mekanisme penyaluran Pupuk Bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat. Dan Belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga belum tertanganinya
secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. (sal)

Komentar Anda