Target Rp 366 Miliar, Realisasi PAD Gili Trawangan Hanya Rp 357 Juta

GILI TRAWANGAN: Pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Pemprov NTB dari Gili Trawangan sebesar Rp 366 miliar, ternyata yang terealisasi hanya sebesar Rp 357 juta saja. Tampak lalu lalang wisatawan di Gili Trawangan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 2022 belum mencapai
target yang telah ditetapkan.

Pasalnya, hingga berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2022, PAD NTB dari Gili Trawangan hanya mampu terealisasi sebesar Rp 357 juta, dari target sebesar Rp 366 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menyampaikan bahwauntuk pengelolaan aset Pemprov di Gili Terawangan sudah ada UPT selaku pengelola aset dibawah BPKD Provinsi NTB pada awalnya.

Namun sekarang ini telah dikelola oleh UPT Tramena dibawah Dinas Pariwisata (Dispar) NTB. “Untuk lebih jelasnya, kenapa sampai tidak tercapai target, silahkan tanya ke OPD pengelolanya langsung,” kata Eva, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Minggu (8/1).

Eva juga mengaku permasalahan di Gili Trawangan sebetulnya tidak sesimple yang dibayangkan selama
ini. Sebab, salah satu penyebab belum belum tercapainya target PAD atas pemanfaatan aset di Gili
Trawangan, tidak terlepas karena belum tuntasnya kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemprov NTB dengan masyarakat dan pengusaha. Sehingga belum optimal serapan PAD-nya.

“Hingga sekarang proses perjanjian kerjasamanya juga masih berproses. Dan sebagian sudah tuntas, kita harap 2023 ini bisa mulai terealisasi sesuai apa yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Bappenda Provinsi NTB, lanjut Eva, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (NTB) pada 2022 sebesar Rp 2.287.653.655.567 atau 83,52 persen dari target yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 sebesar Rp
2.738 triliun lebih, setelah dilakukan revisi III di APBD Perubahan 2022.

Baca Juga :  Gerindra Gawangi Interpelasi Gubernur

Adapun penyumbang terbesar dari PAD yakni bersumber dari komponen pajak daerah sebesar Rp 1.706.111.440.816 atau 96,58 persen dari target sebesar Rp 1.766.560.250.000. Dari sumber jenis penerimaan, PKB dari target Rp 494.500.000.000, terealisasi sebesar Rp 512.744.629.756 atau 103,69
persen. Kemudian BBNKB dari target Rp 417.437.000.000 hanya terealisasi Rp 353.843.473.738 atau 84,77 persen. Selanjutnya PBBKB dari target Rp 402.435.000.000, terealisasi Rp
412.839.758.081 atau 102,59 persen, PAP dari target Rp. 1.556.250.000 terealisasi Rp. 1.557.226.673 atau 100,06 persen, dan Pajak Rokok dari target Rp 450.632.000.000 sudah terealisasi sebesar Rp 425.126.352.568 atau 94,34 persen.

Sedangkan dari retribusi daerah dari target Rp 44.103.870.600 setelah direvisi di APBD Perubahan menjadi Rp 32.747.649.600 hanya terealisasi sebesar Rp 12.499.295.462 atau 38,17 persen, dari sumber jenis penerimaan yakni retribusi jasa umum sebesar Rp 3.003.495.985 atau 48,04 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 6.251.670.700.

Kemudian retribusi jasa usaha sebesar Rp 8.950.202.621 atau 35,46 persen dari target sebesar Rp 25.238.283.700. Dan retribusi perijinan tertentu sebesar Rp 545.596.856 atau 43,43 persen dari target sebesar Rp. 1.256.235.000. Sementara jenis penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah, hanya terealisasi sebesar Rp 50.616.995.897 atau 83,87 persen dari target sebesar Rp 60.349.184.000 dengan sumber penerimaan dari bagian laba atas penyertaan modal pada perbankan meliputi, PT. Bank NTB Syariah, PD.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HAN 2022 Diikuti Anak dari Seluruh Provinsi

BPR NTB, PT. Gerbang NTB E-mas, PT. Bangun Askrida dan PT. Jam Krida. Kemudian, untuk penerimaan PAD yang bersumber dari lain-lain yang sah, dari target sebesar Rp 879.235.431.700 hanya terealisasi sebesar Rp 518.425.923.392 atau 58,96 persen,  dengan sumber penerimaan diantaranya, hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi (TPTGR).

Selanjutnya, penerimaan komisi, potongan, atau bentuk, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan BLUD dan pendapatan denda atas pelanggaran peratur.

Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa berbabagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dalam tahun 2022 diantaranya peningkatan kualitas layanan dengan berbagai inovasi seperti QRIS, Samdel, Samsat apps dan lain sebagainya.

Melaksanakan kegiatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui Samsat Night Music, Samsat go to school dan Samsat Motor serta meningkatkan kerja sama denganberbagai stakeholder. “Layanan yang kami siapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama untuk membayar pajak semakin tinggi,”terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait dengan pengelolaan aset Pemprov di Gili Trawangan, belum dapat memberikan keterangan. (sal)

Komentar Anda