Gagal, Peserta Calon KPID Mengadu

LAPORAN: Sejumlah peserta seleksi yang tidak lolos seleksi calon KPID NTB melayangkan laporan atas keputusan Timsel ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi, Kamis (24/6). (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinamika seleksi calon anggota KPID Provinsi NTB periode 2021-2023, masih terus bergulir. Meski tim pansel sudah menyerahkan 21 nama peserta lolos untuk selanjutnya  diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest di DPRD NTB. Tapi sejumlah peserta seleksi yang tidak lolos melayangkan laporan atas keputusan timsel ke Ombudsman RI Perwakilan NTB atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi, Kamis (24/6).

Setidaknya, ada tiga peserta seleksi yang mengadu ke Ombudsman, yakni, M Fahrudin Alawi, Maswan, dan M Zaki Pahrul. Mereka mengadukan soal proses seleksi tersebut, di mana terdapat sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan. Di antaranya, terkait kebocoran soal tes dan kemudian penambah nilai sejumlah peserta dan dugaan mark up nilai saat test tulis berbasis komputer itu. ‘’Masa ada yang bisa raih sampai 94,20 poin. Ini sangat jomplang sekali dengan nilai peserta yang lain,” ujar Maswan saat ditemui usai menyampaikan laporan ke Ombudsman.

Ditambahkan Maswan yang menyinggung soal adanya pernyataan timsel terkait bonus nilai sebesar 10 poin kepada semua peserta. Menurut Maswan, dalam realisasinya pernyataan timsel terkait bonus tersebut hanya diberikan kepada beberapa peserta tertentu dan tidak diberlakukan kepada seluruh peserta lain. “Karena itu, kita harapkan Ombudsman minimal bisa memberikan rekomendasi agar diperiksa kembali, sehingga pihak pansel bisa mengklarifikasi dan mengkonfrontir pengaduan kita ini,” ujarnya.

Ia juga berharap, timsel agar dapat menghentikan dulu proses sampai apa yang mereka adukan selesai. “Kita harapkan timsel menghentikan dulu diproses sampai kegaduhan ini selesai,” harapnya.

Asisten Ombudsman Perwakilan NTB Bidang Pencegahan, M Rosyid Ridho yang dikonfirmasi soal aduan ketiga peserta tersebut mengatakan, soal proses seleksi calon pimpinan KIPD NTB. Tapi pihaknya mengarahkan para pelapor melalui kanal pengaduan secara online terlebih dahulu mengingat kondisi pendemi Covid-19. “Kami mengarahkan untuk melaporkan melalui kanal pengaduan online dulu karena sistuasi pandemi covid. pengaduan tersebut belum sampai tahap diterima atau tidak karena perlu diverifikasi terlebih dahulu, dan pelapor akan menyampaikan pengaduannya secara online,” kara Ridho.

Baca Juga :  Keseriusan DPRD NTB Interpelasi Gubernur Diragukan

Kata dia, jika semua berkas dan persyarakat pengaduan sudah terpenuhi semua secara formil dan materil, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diadukan. “Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Terakhir disampaikan Rido, bahwa apapun keputusan Ombudsman nantinya, rekomendasinya tidak sampai akan membatalkan keputusan. Sebab Ombudsman hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan saran perbaikan. “Rekomendasi Ombudsman nantinya tidak untuk membatalkan keputusan, karena kewenangan Ombudsman tidak sampai kesana. Sebab kami bukan pengadilan yang bisa membatalkan sebuah keputusan,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Timsel yang juga Kepala Disnakertrans NTB I Gde Putu Aryadi menanggapi soal laporan yang disampaikan peserta yang tidak lolos seleksi ke tahap selanjutnya sah-sah saja. Tapi yang jelas tim sudah bekerja secara profesional sesuai regulasi yang ada. “Kita kan sudah bekerja sesuai aturan, soal adanya dugaan itu. Ya harus dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD NTB, H Rais Ishak menanggapi soal adanya laporan yang diadukan soal proses seleksi di pansel. Hal itu diangkap sangkat wajar dalam setiap kompetisi. “Itu kan hak semua orang, hak warga negara, ketika ada sesuatu dia tidak puas terhadap kebijakan itu berhak untuk mengadukan. Tapi soal hasil, nanti kita tunggu hasilnya, setelah apa hasil dari Ombudsman itu. Karena ini baru dugaan,” katanya.

Soal ada salah satu calon dari peserta yang lolos ke tahap uji fit and propertest di tingkat DPRD, tanya polisi kelahiran Kopang ini, apakah salah jika ada anak anggota komisi I yang ikut berkompetisi. “Salahkah itu? kan pertanyaan saya ke situ. Saya kira semua orang punya hak yang sama untuk ikut kontestasi setiap ada ruang. Hak kita semua, siapa pun saya kira itu boleh,” tegasnya politisi Domokrat ini.

Baca Juga :  Akademisi Pro Kontra Terhadap Penetapan Tersangka Korban Begal

“Tapi yang tidak boleh itu yang melakukan ketimbangan, penyelewangan dalam proses itu yang harus kita jadi tindakan kita,” sambungnya.

Tapi mengenai adanya kecurigaan yang mencuat di ruang publik itu sah-sah saja, sambunnya seraya mempertegas bahwa pihaknya baru menerima hasil keputusan dari timsel ke pimpinan Komisi I DPRD NTB untuk selanjutnya akan melakukan uji fit and propertest. “Jadi barang ini baru masuk di kita, saya saja belum baca karena ini barang baru kita terima. Dan kita belum mau bicara lebih jauh soal itu,” ujarnya.

Bahkan, katanya, pihaknya juga belum mempersiapkan kapan akan menindaklanjuti proses fit and propertest. Apalagi tiba-tiba terdengar isu dugaan seperti itu. “Tapi silahkan saja kita biarkan bergulir dulu, makanya insyaallah dua hari kedepan ini saya akan keluarkan sebagai pimpinan komisi I akan mengumumkan daftar calon yang lolos kemarin pada uji kompetensi di pemerintah provinsi, karena tugas kita hanya fit and propertest besok,” ujar.

Untuk itu, pihaknya juga akan edarkan daftar nama-nama peserta yang lolos uji kompetensi melalui media kepada masyarakat. “Kita juga akan umumkan nanti daftar nama peserta seleksi kepada masyarakat, yang kemudian ikut dalam uji fit and propertest di komisi I,” ungkapnya.

Ditegaskan juga, meski adanya aduan dari peserta seleksi yang tidak lolos ke Ombudsman NTB, tentu tidak mengubah keputusan pansel yang sudah diserahkan ke komisi I karena hal itu sudah bersifit final. “Jadi tidak boleh daftar itu dianulir, karena itu hasil sah tim yang melakukan seleksi,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda