Gagal Curi Burung, ISR dan IMI Ditangkap

Gagal Curi Burung, ISR dan IMI Ditangkap
DITANGKAP : Dua Pelaku percobaan pencurian ditangkap oleh tim opsnal Polsek Narmada. (IST for Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Narmada menangkap dua orang yang diduga pelaku percobaan pencurian burung masing-masing ISR (25) warga Lingkungan Seganteng Kelurahan Cakra Selatan Kota Mataram dan IMI (25) warga Sweta Selatan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor :LP/K/Res.Mataram/Polsek Narmada tanggal 12 Agustus lalu. “Keduanya kita tangkap Sabtu (12/8) dini hari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Narmada Iptu Agus Eka saat dikonfirmasi kemarin.

Pelaku beraksi di Desa Lembuak Kecamatan Narmada dengan calon korban Rahmat Jayadi. Kronologisnya, IBN masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan IMI menunggu di luar rumah dengan tujuan untuk melihat situasi. Namun kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang melintas dan melaporkannya ke kepolisian. “ Saat itu ada warga yang melihat gelagat mencurigakan lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Asal Beleka Lombok Tengah Diringkus

Laporan tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti kepolisian dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku sudah masuk pekarangan rumah korban.  ” Kita menemukan pelaku sudah masuk pekarangan rumah. Tapi belum ada barang yang diambil,” jelas Agus.

Saat itu, pelaku berniat mencuri burung yang ada di rumah korban. Tapi. Lebih dulu diketahui oleh petugas. Sehingga pelaku disebut petugas disangkakan melakukan percobaan pencurian. ” Iya masuk unsur percobaan pencurian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Monjok-Taliwang Kembali Saling Serang

Meski demikian, kepolisian terus memproses keduanya. Ternyata, pelaku selama ini cukup banyak memiliki laporan di kepolisian mengenai pencurian burung. ” Setelah koordinasi dengan Polres Mataram, ternyata banyak LP-nya yang masuk. Itu laporan mencuri burung,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam, keduanya diputuskan untuk ditahan. “Kita tahan dan diserahkan ke Polres Mataram karena di Polsek Naramada hanya nangani percobaan pencuriannya. Ditahan terhitung mulai hari minggu kemarin,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda