Bandar Narkoba Asal Beleka Lombok Tengah Diringkus

Bandar Narkoba Asal Beleka Lombok Tengah Diringkus
DIPERIKSA: Pelaku Sujarman saat menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Senin kemarin (22/1). (M HAERUUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Setelah sekian lama lolos dari kejaran aparat kepolisian Polres Lombok Tengah. Akhirnya Sujarman, 33 tahun, warga Dusun Beleka I Desa Beleka Kecamatan Praya Timur berhasil diciduk polisi, sekitar pukul 12.00 Wita, Senin kemarin (22/1).

Pelaku disinyalir merupakan bandar terbersar narkoba jenis sabu di Desa Beleka. Pelaku sendiri sangat lihai dalam melancarkan bisnis barang haram itu. Sehingga polisi sering kecolongan menangkap pelaku yang sudah lama menjadi target operasional (TO).

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Muhaimin menjelaskan, pelaku diamankan di kediamanya karena sudah lama menjadi target. Pelaku disinyalir salah seorang yang kerap memasok barang haram kepada para kurir yang sudah diamankan sebelumnya oleh petugas. “Pelaku ini memang target kita karena dia diduga bandar besarnya,” jelas Muhaimin kemarin.

Baca Juga :  Dua Pembobol ATM BNI Ditangkap

Bahkan kendati diakui jika pelaku merupakan bandar besar. Namun karena kelihaian dari pelaku sehingga petugas hanya bisa mengamankan tiga poket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah rangkaian alat isap/bong, tiga buah korek api gas buah buah pipet plastik, satu bungkus rokok dan uang senilai Rp 13.010.000 yang diduga hasil bisnis haram itu. “Padahal kita mengetahui pelaku ini sebagai bandar besar namun saat kita lakukan penggerebekan kita hanya menemukan barang bukti yang seadanya. Sehingga kita masih mendalami agar pelaku mau mengakui barang-barang haramnya disembunyikan di mana saja,” jelasnya.

Menurut Muhaimin, untuk saat ini pelaku hanya mengakui jika membeli barang haram itu di wilayah Mataram di pinggir jalan. Namun pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Karena dari keterangan para pelaku yang sudah diamankan dari Desa Beleka. Jika mereka mendapatkan barang haram itu dari pelaku Sujarman. “Kita sudah incar dari dulu, bahkan saat banjir di Desa Beleka kita sudah selidiki dan ternyata bisa lolos. Tetapi kali ini pelaku berhasil kita amankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegasnya.

Saat penangkapan di rumahnya, memang diakui jika keluarga sangat banyak di tempat itu. Bahkan saat penggeledahan, istri pelaku menurut petugas langsung bersembunyi. Sehingga kuat dugaan jika barang haram tersebut berhasil diamankan istri pelaku. “Tapi kita masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dari orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendiri RMA Divonis 2,5 Tahun Penjara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku disangkakan melanggar pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. “Dalam aturan sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah,” jelasnya.

Sementara itu pelaku Sujarman mengaku jika narkoba yang diamankan itu bukan untuk dijual melainkan konsumsi pribadi. Pelaku sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Mataram dan bertemu di pinggir jalan. “Sudah lama saya tidak menjual dan saya hanya gunakan untuk pribadi saja,” akunya. (cr-met)

Komentar Anda