Enam Bulan Buron, Saefulloh Ditangkap

Enam Bulan Buron, Saefulloh Ditangkap
DPO: Saefulloh, DPO kasus Curas yang ditangkap Satreskrim Polres Mataram. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Resmob Polres Mataram menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Saefulloh (21) warga Lingkungan Jempong Barat Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela. Ia ditangkap setelah cukup lama menjadi buron. “ Pelaku kita tangkap pada hari Minggu (13/8) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Jempong. Saat itu dia sedang duduk-duduk di pinggir jalan bersama teman-temannya,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mapolres Mataram kemarin.

Saefulloh adalah sisa dari komplotan Curas yang belum ditangkap. Dua rekannya lebih dulu tertangkap yakni Andre dan Rehan. Pada tanggal 15 April 2017 ketiganya melakukan pencurian di BTN Perum Elit Blok R No 9 Kelurahan Jempong Baru. “ Dua rekannya yang lain sudah tetangkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Mahasiswi Gantung Diri Selesai Salat

Saat melakukan pencurian tersebut, beberapa barang milik korban berhasil digondol diantaranya TV, laptop, handycam, HP dan lain-lain. Saat beraksi Saefulloh bertugas selaku pengawas di lokasi. Sementara dua rekannya sebagai eksekutor.

Sejak kedua rekannya ditangkap, Saefulloh ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Ia pun cukup lama diburu. “Dia menjadi DPO kita kurang lebih selama enam bulan. Sekarang langsung kita lakukan pemberkasan. Karena kedua rekannya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Baca Juga :  Diamuk Massa, Pencuri Tewas

Saifulloh sendiri mengaku sudah lima kali melakukan pencurian dan belum pernah ditangkap. Selama pelariannya ia mengaku berada di Pulau Bali. Ia mengaku hasil curiannya dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda