Empat Tersangka Kasus Aborsi Ditahan

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram telah menetapkan empat tersangka kasus aborsi yang terjadi belum lama ini.

Masing-masing yakni KA laki-laki dan AT perempuan, merupakan orang tua dari janin yang digugurkan. Janin itu diduga sudah berusia 19 minggu. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan PT, yang merupakan rekan dari KA. Keduanya ikutan diproses lantaran mengambil peran untuk mengeluarkan paksa janin tersebut. “Udah naik sidik. Empat orang sudah ditahan. Semua pelaku masih berusia 20 tahunan. Semuanya asal Cakranegara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat dihubungi Radar Lombok, Minggu (3/4) kemarin.

Dijelaskan, AT ditahan lantaran adanya unsur penganiayaan yang dilakukan terhadap janinnya. Hal itu dibuktikan dari hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB, pada bayi itu ditemukan banyak luka memar dan bahkan salah satu kaki bayi mengalami patah tulang. “Ada kekerasan disebabkan oleh benda tumpul di bayi itu, yang dilakukan oleh ibunya (AT),” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris Tim Pengelola Keuangan Desa Kuripan Minta Bebas

Sementara KA, A dan PT ditahan karena telah memberikan obat penggugur kandungan kepada AT. KA ditemani oleh A membeli obat penggugur kandungan kepada PT, yang merupakan pegawai di salah satu apotek. Pembelian obat penggugur kandungan tersebut dilakukan tanpa adanya resep dokter. “PT ini kerja di apotek, dia memberikan obat itu tanpa adanya resep dari dokter,” ujarnya.

Baca Juga :  Jual Sabu, Sopir Taksi Diringkus

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari AT yang melarikan diri ke RS Kota Mataram. Janin AT sudah keluar di kamar mandi rumahnya, namun ari-ari masih menempel di rahim, sehingga perlu tindakan medis. Janin sendiri sudah dalam keadaan meninggal.

Pihak RS yang menaruh curiga adanya dugaan aborsi, langsung melaporkannya ke Polresta Mataram dan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku. Keempat pelaku dikenakan Pasal 77A ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda