Jual Sabu, Sopir Taksi Diringkus

Pembeli Kebanyakan Mahasiswa

NARKOBA : Kapolres Lobar didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat memberikan keterangan pers penangkapan penjual narkoba jenis sabu kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI  MENANG – Seorang sopir taksi berinisial AA (50), warga Lombok Tengah, kini mendekam di tahanan Polres Lombok Barat. Ia ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Ia ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Lombok Barat (17/6) di Dusun Perempuan Timur Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

Kapolres Lobar AKBP Bagus Satrio Wibowo mengungkapkan, jajarannya mengungkap kasus peredaran narkoba pada Kamis (17/6) lalu di Dusun Perampuan Timur Desa Karang Bongkot. Yang ditangkap adalah warga Tampar Ampar Lombok Tengah. “ Kita berhasil amankan tersangka di rumah temannya di Perampuan Timur Desa Karang Bongkot,” ungkapnya kemarin.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan bruto sekitar 17 gram. Tak hanya itu, beberapa alat pendukung untuk aksi jual beli juga berhasil didapatkan seperti timbangan termasuk alat-alat yang dipergunakan untuk menkonsumsi barang haram tersebut. “ Kita juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga kuat hasil memperjualbelikan sabu itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Teler, Muzaki Garap Calon Istri Sepupu

Dari pendalaman yang dilakukan, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya disesuaikan dengan aktivitas sebagai sopir taksi. “Aksi tersangka sangat rapi. Kami menduga tersangka melakukan transaksi di dalam kendaraan. Dimana pembelinya dibuat seolah-olah sebagai penumpang. Setelah melakukan penyelidikan yang sangat dalam, akhirnya kami bisa mengungkapnya,” paparnya.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Kapolres menduga bahwa tersangka ini merupakan bandar besar dan merupakan salah satu sindikat peredaran barang haram itu di Pulau Lombok.”Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan dari pengakuan baru tiga kali melakukannya. Kami menduga tersangka adalah sindikat, kami masih mencari pelaku lain yang membantu melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjual dan Calon Pembeli Sabu Diamankan

Pria ini dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

AA ketika diinterogasi langsung oleh Kapolres Lobar mengaku menjual barang haram itu ke kalangan mahasiswa di Mataram. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku turut memakai barang haram itu.” Saya jual di mahasiswa di Mataram. Sambil memakai, saya juga menjualnya,” akunya.

AA mengaku mendapat keuntungan Rp 900 ribu per gram. Uang dari hasil penjualan itu dipakai lagi untuk membeli sabu lagi. AA mengaku sudah sembilan tahun menjadi sopir taksi namun penghasilan sebagai sopir taksi mungkin dianggap tak cukup sehingga ia memilih berjualan sabu.(ami)a

Komentar Anda