Empat Pemerkosa Mahasiswi Meringkuk di Tahanan

GIRI MENANG –  Tragis nasib seorang mahasiswi, I (19). Ia digilir oleh empat laki-laki bejat masing-masing H (20), D (16), U (17) dan K (30). Semuanya warga Kecamatan Gerung. Kejadian terjadi pada Senin (19/9) lalu. Kini keempat pelaku meringkuk di tahanan polisi. Salah satu pelaku, K, adalah seorang tenaga kontrak di Pemkab Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Wayan Jiartana kepada wartawan, Jumat (23/9), menerangkan, personilnya berhasil meringkus keempat pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda-beda. Dua diantaranya tergolong masih di bawah umur.

Kasus pemerkosaan ini jelasnya, berawal dari korban yang aktif di media sosial Facebook. Korban mengenal pelaku lewat dunia maya. Setelah berinteraksi, I menjadi korban nafsu bejat keempat pelaku.

Baca Juga :  Perawat RSUD Sedjono Selong Diduga Diperkosa

Awalnya, korban hanya mengenal H. Korban dan H janjian bertemu di Mataram. Korban mau saja diajak bertemu dan ditraktir makan. H tidak mau sendiri. Ia mengajak teman-temannya yang lain. Kapolres sendiri tidak mau menyebut dimana lokasi korban diperkosa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggarap korban dalam kondisi sadar. Terkait apakah korban sebelumnya dibius, polisi masih mendalaminya. Polisi saat ini baru menerima hasil visum korban. “ Kami masih mendalaminya,” terangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya  kepada temannya. Kemudian temannya itu menghubungi keluarga korban. Baru pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengejar pelaku. “ Kurang dari 24 jam keempat pelaku berhasil diringkus,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur lipat, bantal, kain dan pakaian dalam korban. Ada juga bekas sperma pelaku di bantal guling. Untuk memudahkan pemeriksaan pihaknya telah melakukan visum  terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Pihak kepolisian juga telah memberikan bantuan pemeriksaan psikologis untuk memulihkan kejiwaan korban yang trauma.

Baca Juga :  Kenal Saat Gempa, Gadis 15 Tahun Diperkosa

Para tersangka dikenakan pasal pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Barat H. Syaiful Ahkam membenarkan ada oknum tenaga kontrak Pemkab Lobar yang menjadi pelaku. Ia mengaku yang bersangkutan selama bekerja tidak disiplin. Yang bersangkutan sering mendapat peringatan dan teguran. Menurutnya, karena kasus ini belum tuntas, maka semua pihak harus memakai asas praduga tak bersalah.(flo)

Komentar Anda