Kenal Saat Gempa, Gadis 15 Tahun Diperkosa

Kenal Saat Gempa, Gadis 15 Tahun Diperkosa
DITANGKAP: Pelaku pemerkosaan anak bawah umur warga Desa Madayin Kecamatan Sambelia yang ditangkap Polres Lotim. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Lombok Timur semakin menjadi-jadi. Perbuatan nista ini kembali dilakukan Rosian alias Soan, warga Dusun/Desa Madayin Kecamatan Sambelia. Korbannya adalah HR, gadis belia umur 15 tahun yang merupakan warga desa setempat.

Peristiwa ini terjadi pada 26 Februari lalu, namun polisi menerima laporan pada 6 Maret. Dari laporan itu, pelaku langsung diamankan polisi, Senin (11/3). ‘’Pelaku telah kita tangkap dan sekarang telah diamankan di Polres Lotim. Itu berdasarakan laporan dengan nomor LP/149/111/YAN 2.5/2019/NTB/Res Lotim berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak,’’ kata Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lotim, IPDA Dwi Putra Yasa, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Herman Ditembak

Disampaikan, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan sementara. Kronologis kasus pemerkosaan yang menimpa korban ini ceritanya cukup panjang. Awalnya, pelaku pertama kali mengenal korban pada Agustus 2018 lalu. Ketika itu pelaku sering kali mengantarkan nasi untuk korban gempa ke rumah korban. Dari sanalah, hubungan pelaku dan korban semakin dekat. Bahkan dengan keluarga korban. ‘’Selain dengan korban dan orang tuannya, pelaku juga kenal dengan tetangga korban insial L,‘’ ujarnya.

Berawal dari situlah pelaku mulai punya niat jahat terhadap korban. Ketika itu pelaku ini menghubungi tentangga korban L. Pelaku minta kepada yang bersangkutan untuk mengajak korban keluar. Bahkan pelaku juga sempat mengiming-imingi L untuk diberikan handphone asalkan bisa membawa korban keluar dari rumah. ‘’Karena dijanjikan HP, akhirnya L ini bersedia untuk membawa korban keluar dipertemukan dengan pelaku,‘’ lanjut dia.

Malam hari sekitar pukul 18.00 Wita, L ini menemui korban untuk diajak keluar dengan alasan untuk ditemani berobat ke puskesmas setempat. Korban yang polos dan tak terpikiran akan mendapatkan perlakuan senonoh, dengan mudahnya memenuhi permintaan tetangganya untuk diajak keluar. ‘’Setelah sekian lama keluar, ternyata tetangganya itu membawa korban ke tempat pelaku. Pelaku saat itu menunggu di pinggir jalan,‘’ lanjut dia.

Baca Juga :  Perawat RSUD Sedjono Selong Diduga Diperkosa

Selanjutnya, dengan bujuk rayunya pelaku pun mengajak korban  keluar dengan menggunakan mobil pikap dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Sementara tetangganya itu ditinggalkan. Korban pun sempat menolak, jika temannya itu juga tidak diajak. ‘’Tapi pelaku ini sempat sampaikan korban, jika temannya itu akan ikut tapi menggunakan sepeda motor,‘’ ujarnya.

Korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban langsung masuk ke dalam mobil pikap, setelah itu diajak pergi oleh pelaku. Di tengah perjalanan, korban sempat curiga dan menanyakan ke pelaku jika dirinya akan dibawa ke mana. ‘’Pelaku mengaku akan pergi beli minyak ke pertamina (SPBU, red),‘’ terang dia.

Pelaku, lanjut dia, kemudian membawa korban ke rumah neneknya di Gubuk Pekosong Desa Embung Tiang Kecamatan Sakra. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar sambil mengunci pintu. ‘’Di dalam kamar, pelaku mulai merayu korban untuk diajak bersetubuh. Tapi korban menolak, soalnya pelaku katanya akan ajak korban menikah,‘’ beber dia.

Karena nafsu birahinya terus memuncak, pelaku memaksakan korban untuk membuka celana dan pakaiannya. Korban langsung berontak tapi pelaku tak beduli. Secara membabi buta, pelaku terus berupaya menggarap bagian intim tubuh korban. ‘’Meski korban terus melawan tapi pelaku ini terus memaksa, hingga kemudian korban berhasil disetubuhi,‘’ terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengeluarkan kata ancaman ke korban. Jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan akan membuat korban menjadi gila. ‘’Bahkan juga korban diancam akan dibawa pergi jauh-jauh agar tidak bisa ditemui lagi oleh orang tuannya. Korban pun tak bisa melawan hingga kemudian berhasil memerkosa korban,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pemerkosa Mahasiswi Meringkuk di Tahanan

Aksi bejat pelaku ini dilakukan secara berulang kali di rumah neneknya itu. Korban pun tak kunjung dibawa pulang. Sementara orang tua korban di terus mencari keberadaan anaknya itu. ‘’Pelaku kemudian mengetahui jika orang tua korban mencari anaknya. Dia kemudian menelepon orang tua korban, memberitaukan jika dia telah menikah dengan korban,‘’ ketusnya.

Namun orang tua korban meminta agar pelaku segara membawa pulang anaknya. Kalau memang benar telah menikah, supaya diketahui oleh pejabat kampung setempat. Pelaku pun akhrinya bersedia membawa korban pulang. Sesampainya di rumah, orang tua korban langsung menanyakan ke anaknya, apakah benar telah menikah atau belum. ‘’Korban memberitau ke orang tuannya, kalau dia tidak pernah nikah dengan pelaku. Korban juga tidak mau nikah dengan pelaku. Kemudian korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya,‘’ lanjut dia.

BACA JUGA: Pesta Sabu, Oknum PNS Dibui

Mendengar pengakuan korban, amarah orang tua korban pun langsung memuncak. Ketika itu pelaku sempat dimintai pertanggungjawaban. Namun karena tidak ada jalan penyelesaiannya, akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Lotim. ‘’Setelah menerima laporan, petugas langsung meminta keterangan korban dan saksi. Termasuk melakukan visum terhadap korban. Baru setelah itu, pelaku diamankan di polsek setempat. Sekarang telah dibawa ke polres,‘’ terang dia.

Atas perbuatannya itu, kata dia, pelaku diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya diancam dengan pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (lie)

Komentar Anda