Melawan Saat Ditangkap, Herman Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, Herman Ditembak
DITEMBAK : Herman, pelaku pencurian sepeda motor di parkir belakang Rumah Sakit Biomedika di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagutan Kota Mataram terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Lantaran melawan petugas, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor terpaksa ditembak tim Resmob 701 Polres Mataram.

Ia adalah Herman, 36 tahun, warga Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, Herman adalah pelaku  pencurian sepeda motor di halaman parkir belakang Rumah Sakit Biomedika di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagutan pada Rabu 26 November 2018 lalu.

BACA JUGA: Penemuan Pohon Ganja di KLU, Dapat di Brunei Sewaktu Jadi TKW

Setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendalami barang bukti berupa rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui.” Setelah mengamati rekaman CCTV yang terpasang di TKP terlihat pelaku saat melakukan aksinya. Masyarakat yang mengenal wajah pelaku kemudian mengatakan bahwa itu adalah Herman,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Pencuri Motor Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Setelah itu polisi memburu Herman. Tau dirinya jadi buruan, Herman menghilang dari kampung. Nah, pada Rabu (06/3) lalu polisi mendapat informasi bahwa Herman sedang berada di Jalan Bung Karno. Saat akan  ditangkap Herman berusaha melawan dan melarikan diri. Ia pun ditembak. “Sudah diberikann tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Pelaku akhirnya diberikan hadiah berupa tembakan yang mengarah ke kakinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Penadah Curanmor Ditangkap

BACA JUGA: Pesta Sabu, Oknum PNS Dibui

Herman langsung tersungkur dan tidak berdaya. Ia dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Baru  setelah itu ia dibawa ke Mapolres Mataram.

Saat diinterogasi, Herman mengakui perbuatannya dan itu dilakukan berkat bantuan temannya yang berinisial TH (masih dalam pengejaran). Motor curian telah dijual ke MW, seorang penadah. Uang hasil penjualan dipakai buat beli HP dan pakaian. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(cr-der)

Komentar Anda