Pesta Sabu, Oknum PNS Dibui

Pesta Sabu, Oknum PNS Dibui
DITANGKAP: Oknum PNS Lotim bersama empat rekannya ditangkap Satnarkoba Polres Lotim ketika sedang pesta sabu. (HUMAS POLRES LOMBOK TIMUR)

SELONG – Kelakuan onum pegawai negeri sipil (PNS) yang satu ini tak patut ditiru. Adalah Lalu Hamyadi, 57 tahun, warga Dusun Setanggor Selatan Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur. Oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi Pemkab Lombok Timur ini ditangkap bersama empat orang rekannya saat pesta sabu pada Jumat (1/3) lalu.

Keempatnya yaitu Ida Raodah, 42 tahun, Wawan 30 tahun, Sofiatun Kamila 23 tahun, dan Mulyadi 54 tahun. Mereka ditangkap di rumah Ida Raodah di Dusun Setanggor Selatan Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia. Mereka tidak bisa mengelak saat digerebek petugas sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  Mataram Mulai Krisis Ratusan Guru PNS

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Wilayah Gili Ditangkap

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip besar berisi sabu yang ditemukan di bawah sofa dan 3 klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sofa, 6 buah HP, 3 buah bong, 3 buah korek api gas, gunting, bungkus klip skop dan beberapa bukti lainnya. ‘’Mereka kita tangkap setelah ada laporan dari masyarakat,’’ kata Kasatnarkoba Polres Lotim, Iptu Surya Irawan, Kamis (7/3).

Baca Juga :  BNNP Cokok Dua Bandar Sabu

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (wan/lie)

Komentar Anda