Penemuan Pohon Ganja di KLU, Dapat di Brunei Sewaktu Jadi TKW

POHON-GANJA
GANJA : Kabag Ops Kompol P. Gultom dan Kasat Narkoba IPTU Remanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka penanaman pohon ganja di Mapolres Lombok Utara kemarin. Di belakang keduanya ada S, tersangka penanaman pohon ganja. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Polres Lombok Utara merinci kasus penemuan pohon ganja di pekarangan rumah warga di Dusun Penjor Desa Genggelang Kecamatan Gangga beberapa waktu lalu. Tanaman ini dibawa dari Brunei Darussalam.

Yang menjadi tersangka adalah S (47 tahun). S sendiri sudah ditangkap. Ia membawa bibit ganja dari Brunei Darussalam saat ia menjadi TKW.”Ibu ini mendapatkan bibit ganja dari Brunei Darussalam, kemudian ditanam di pekarangannya. Ibu ini sudah dua bulan di sini (rumahnya) seumuran dengan tanaman ganja yang ditanam itu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Remanto, kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Pesta Sabu, Oknum PNS Dibui

Jumlah yang ditanam sebanyak 20 batang dengan ketinggian bervariasi. Paling tinggi 20 cm. Tersangka mengakui bibit ganja dibawa dari Brunei Darussalam. “ Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui itu benih ganja, karena menurutnya membawanya karena enak menjadi sayuran dan indah melihat bunganya,” terangnya.

Baca Juga :  Penyelundup Narkoba Asal Lombok Diringkus di Batam

Tersangka sendiri mengaku mengkonsumsi baru empat kali bersama suaminya. Meskipun tersangka tidak mengetahui itu ganja, ia tetap diproses secara hukum. “Untuk membuktikan itu kami sudah kirim sampel ke Labfor Denpasar. Kalau tes urine tersangka negatif,” jelasnya.

Sebelum jadi tersangka, suami S sempat ditahan namun setelah itu dilepas. Ini adalah kasus kedua yang ditangani polisi setelah sebelumnya ada penemuan pohon ganja di kebun Dusun Dasan Tengak Desa Persiapan Samaguna Januari lalu. Bedanya, pemilik di Dasan Tengak mengetahui bahwa yang ditanam adalah ganja, sementara yang di Dusun Panjor mengaku tidak tahu sama sekali. “ Sehingga sanksi yang diberikan pada ibu ini memiliki barang dengan ancaman penjara lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  BNN Ajak Pelajar Mataram Jauhi Narkoba

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Wilayah Gili Ditangkap 

Pengungkapan dan penangkapan tersangka penanaman ganja di awal tahun ini menjadi cambuk kepolisian untuk terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mempersempit ruang gerak penyebaran narkoba. Kabupaten Lombok Utara yang mempunyai kawasan hutan yang subur menjadi kesempatan para pelaku. “Kita akan terus menyisir dari Pemenang sampai Bayan baik pada masyarakat umum, remaja, dan orang tua beserta bekerja sama dengan instansi pemerintahan maupun lembaga sosial,” katanya.(flo)

Komentar Anda