MATARAM — Untuk kesekian kalinya, Polda NTB berhasil menangkap penyalahguna narkotika. Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ini diamankan dan ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. ‘’ Ada dua orang penyalahguna narkotika lagi yang kita tangkap,’’ ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Jumat kemarin (12/5).
Awalnya petugas menangkap HR alias Kipe, 39 tahun warga Lingkungan Karang Tapen Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Informasi selanjutnya diteruskan dengan melakukan pengintaian selama tiga minggu. Setelah menerima informasi yang valid, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin (8/5) sekitara pukul 11.45 Wita.
Barang bukti yang ditemukan petugas, antara lain, satu bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, dua bungkus daun, biji dan barang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,31 gram, satu buah pipet plastik kaca dan satu buah alat hisap (bong). ‘’ Jadi ada dua jenis narkotika yaitu sabu dan ganja yang kita temukan di kediaman pelaku. Narkotika ini kita temukan dibawah karpet di rumahnya,’’ ungkapnya.
Pelaku disebutnya bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu hotel di Kota Mataram. Ia selama ini cukup lama dipantau oleh petugas. ‘’ Hasil tes urine-nya negatif karena memang pengakuannya rentan waktu dia makai itu cukup lama sebelum digerebek petugas. Asal barang belum kita ketahui, karena pelaku tidak bersedia menyebutkannya. Ini masih terus kita dalami lagi,’’ jelasya.
Masih pada hari yang sama, petugas menangkap JJ alias JF, 29 tahun warga Lingkungan Sayang-Sayang Kota Mataram. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. ‘’ Dia (pelaku) juga kita tangkap pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 13.30 Wita,’’ ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti. Antara lain 5 poket kristal putih yang diduga sabu dan simpan dalam bungkus rokok seberat Rp 1,54 gram, satu buah gunting dam satu potong pipet plastik warna putih. ‘’ Semua barang bukti ini disimpan dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku,’’ katanya.
Pelaku adalah seorang residivis kasus trafficking yang ditangani oleh Polres Lombok Barat. Ia juga disebut menikah dengan seorang residivis kasus narkotika. ‘’ Dia ketemu istrinya itu di Lapas Mataram. Setelah keluar mereka lalu menikah. Tapi istrinya tidak terlibat dalam kasusnya ini. Hasil tes urine-nya ini negatif, dia ini hanya pengedar saja,’’ ungkapnya.
JJ sendiri di hadapan petugas mengaku baru menggeluti bisnis haram ini sejak keluar dari Lapas Mataram tahun 2015. Ia mengaku menjual sabu seharga Rp 80 ribu per poketnya. Sementara barang bukti yang ditemukan petugas itu dibeli dengan harga Rp 400 ribu. ‘’ Saya belum lama menjual sabu. Saya menjual sabu untuk keperluan belanja sehar-hari. Istri saya tidak terlibat sama sekali,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)