Dua Penadah Mobil Curian Diringkus

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap dua orang warga yang diduga sebagai penadah mobil curian. Mereka adalah AW (36) warga Bengkaung Lombok Baratdan  HS (55) warga Desa Lendang Bajur Gunung Sari Lombok Barat. Yang digelapkan adalah satu unit mobil pikep Suzuki Futura Warna Hitam.” Ada dua yang kita tangkap malam minggu (29/10) lalu. Mobilnya ini masih baru keluaran tahun 2016 milik warga Kekalik,” ungkap Kapolsek Ampenan Kompol R. Sudjoko saat dikonfirmasi di Mataram kemarin.  

Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/K/159/VIII/2016 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Swadaya I Lingkungan Kekalik Barat Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku AW di rumahnya di wilayah Bengkaung Lobar. Selanjutnya, dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW membeli mobil tersebut dari HS. Polisi melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya diwilayah Lendang Bajur Lobar. “ Yang pertama ditangkap itu AW sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. Setelah pengembangan baru HS juga ditangkap setengah jam kemudian, juga di rumahnya,” katanya.

Baca Juga :  ER Gasak Rumah Dinas KSOP Lembar

Setelah diintrogasi petugas, mobil tersebut oleh HS didapat dari tersangka BD. BD sudah lebih dulu ditangkap terkait kasus Curat di wilayah Cakranegara. “ Jadi BD ini adalah pemetiknya. Ia juga mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan. Kepada AW dan HS masih ditetapkan sebagai terperiksa dulu,” ungkapnya.  

Baca Juga :  Honorer Bawaslu Ketahuan Mencuri di Hotel

R. Sudjoko belum memastikan mengenai informasi yang menyebut salah satu dari kedua pelaku adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa. “ Masih kita dalami dan kembangkan lagi. Nanti akan diberitahu lagi kalau sudah jelas hasilnya,” ungkapnya.  

Akibat perbuatannya, AW dan HS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara.(gal)

Komentar Anda