Honorer Bawaslu Ketahuan Mencuri di Hotel

Pelaku Pencurian di Hotel dibekuk Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Rabu (1/2) sekitar pukul 15:30 Wita. (CR-MET/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap RBK (32) warga Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram, Rabu (1/2) sekitar pukul 15.30 Wita. Honorer di kantor Bawaslu ini ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah hotel di Mataram dengan korban Syarif Yasin, seorang pejabat Pemkab Bima.” Pelaku kita tangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korbannya pejabat Bima,” ungkap Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah kepada Wartawan, Jum’at (3/2).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kamar hotel korban dengan cara merusak kunci rolling door kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang korban yang ada di dalam tas.”Pelaku  juga sering keluar masuk hotel dan dia tidak mengembalikan kunci hotel sehingga dalam melakukan aksinya dia menggunakan kunci yang di pegangnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nama Kapolresta Mataram Dicatut Penipu

[postingan number=3 tag=”maling”]

Gelagat pelaku juga tidak pernah dicurigai oleh pihak hotel lantaran pelaku memiliki kartu hotel untuk membuka pintu kamar. Bahkan pelaku sendiri sering keluar masuk hotel untuk mandi di kolam.” Pelaku kan punya kunci jadi tidak ada kecurigaan bagi karyawan kalau dia ingin melakukan pencurian,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya di tangkap berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan beserta fakta- fakta hasil olah TKP.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sementara dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.2.278.000 rupiah, satu senter, satu buah kunci kamar hotel (Card), tas, dompet, KTP dan HP.

Baca Juga :  Kecanduan Sabu, Pasutri Kompak Curi Motor

Pelaku untuk saat ini diamankan di Polsek Cakranegara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.Atas perbuatanya, pelaku terpaksa mendekam di penjara dan terancam hukuman 7 tahun. ”Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamanya 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu pelaku saat diwawancarai menyampaikan bahwa uang hasil curiannya untuk membayar hutang.” Saya terdesak untuk membayar hutang sebanyak Rp 1 juta sehingga saya nekat melakukan hal ini,” ungkapnya.(cr-met)

Komentar Anda