Dua Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara

Sementara HM di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku HP milik korban belum sempat dijual karena duluan tertangkap. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. “ Dulu saya pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan sudah dihukum. Saya juga pernah menjambret di Senggigi,’’ katanya.

Baca Juga :  Polda NTB Kembali Terbitkan DPOH dr Mawardi
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Kota Mataram

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363(1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2