Sementara HM di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia mengaku HP milik korban belum sempat dijual karena duluan tertangkap. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. “ Dulu saya pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan sudah dihukum. Saya juga pernah menjambret di Senggigi,’’ katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363(1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)
Komentar Anda