Dua Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara

Dua Pelaku Jambret Diringkus
JAMBRET : Kapolsek Cakrangera Kompol Haris Dinzah saat menunjukkan barang bukti dan pelaku jambret yang diamankan jajarannya kemarin (7/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret. Dua pelaku ini masing-masing berinisial SI alias Yong (19 tahun) dan HM (22 tahun). Keduanya warga Lingkungan Kekalik Montong Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela. Keduanya ditangkap tak lama setelah beraksi. “ Keduanya kita tangkap pada hari Rabu (6/9) sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (7/9).

Kronologisnya, kedua pelaku membuntuti korban yang saat itu pulang kerja. Ketika sampai di Jalan Pertanian Lingkungan Getap Kelurahan Cakra, pelaku kemudian memepet korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya pelaku merebut tas korban dan selanjutnya melarikan diri.” Korban saat itu dipepet ketika pulang kerja. Korbannya itu warga Lilir Gunung Sari (Lombok Barat) yang seorang karyawan rumah makan,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Beraksi di Bayan

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban langsung melakukan pengejaran. Korban juga menabrak motor pelaku sampai terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri. Kejadian tersebut tak pelak memancing reaksi warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi kemudian langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. “ Jadi ada aksi heroik korban yang mengejar dan menabrak motor pelaku. Korban sekarang dirawat di RS Kota Mataram karena mengalami patah tangan dan gegar otak,” terangnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pungli Prona Desa Bayan, Raden Madi Kusuma Dituntut 18 Bulan Penjara

Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dari introgasi terungkap bahwa pelaku HM diketahui residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 1,5 tahun penjara.  HM saat beraksi bertugas selaku eksekutor. Sedangkan Yong sebagai joki. “ Dulu dia ditangkap di wilayah hukum Polsek Mataram dan dihukum 1,3 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar Anda
1
2