Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Kota Mataram

Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Kota Mataram
JUDI ONLINE : Pelaku judi online beserta barang buktinya yang ditahan subdit III Ditreskrimum Polda NTB. (Ist/ Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku tindak pidana perjudian, AB (44 tahun) warga Lingkungan Seganteng Kelurahan Cakranegera Selatan Kecamatan Cakranegara. Pelaku ditangkap karena kerap melakukan judi online. “ Ada satu orang pelaku judi online yang kita amankan pada hari Sabtu (6/1) sekitar pukul 20.30 Wita,” ungkap Kanit I Subdit III Jatanras Polda NTB AKP Elyas Ericson saat dikonfirmasi di Mataram kemarin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering melakukan judi online. Informasi ini kemudian diteruskan oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan saat itu pelaku sedang menunggu pesanan togel. “Saat dilakukan penggeledahan. Kita menemukan laptop pelaku yang masih membuka website judi online. Ia tanpa perlawanan saat ditangkap,” katanya.

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkotika Terjaring Razia BNN di Kota Mataram

Petugas juga menemukan beberapa barang bukti diantaranya laptop yang digunakan untuk judi, HP yang digunakan untuk menerima pesanan dan buku rekapan hasil judi online. Ada juga uang tunai sebesar Rp 6.250.000, 22 buah buku tabungan yang masih terpakai, struk transfer uang dan lain-lain.

Baca Juga :  Pembobol Madrasah Liwung Lombok Tengah Diduga Pecandu

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolda NTB. Dalam rangka pengembangan, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda NTB. ” Pelaku diamankan dan ditahan di rutan Mapolda NTB. Kita juga akan koordinasi dengan cyber crime Ditreskrimsus Polda NTB,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda