Pembobol Madrasah Liwung Lombok Tengah Diduga Pecandu

Pembobol Madrasah Liwung
DIRINGKUS: Inilah gerombolan pembobol ruang ujian MA Liwung Kecamatan Janapria. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah kembali panen pelaku kejahatan. Kali ini petugas meringkus tujuh pelaku bandit yang sering meresahkan masyarakat. Ketujuh pelaku ditangkap pada Sabtu kemarin (24/3) di tempat dan kasus yang berbeda. Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pelaku penadah motor hasil curian.

Awalnya, sekitar pukul pukul 04.05 Wita, Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai LP/16/III/2018/NTB/Res Loteng/Sek Janapria pada 22 Maret 2018. Kejadian ini berlangsung di ruang ujian MA NW Liwung Dusun Liwung Desa Setuta Kecamatan Janapria. Keempat pelaku di antaranya Ranjit 21 tahun, I 13 tahun, Muhammad Jainun 25 tahun, ketiganya merupakan warga Desa Beleka. Sementara satu orang lagi yakni S 15 tahun yang merupakan warga Desa Bilalaondo Kecamatan Praya Timur.

Empat orang pelaku ini diamankan karena melakukan pencurian pada Kamis (22/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Keduanya membobol ruang ujian yang berada di MA NW Liwung. Para pelaku masuk ke dalam ruang ujian sekolah tersebut dengan menjebol pintu kayu ruangan saat hujan lebat melanda wilayah itu.

Setelah berhasil menjebol pintu ruangan, kemudian para pelaku masuk melalui pintu tersebut. Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit laptop Toshiba warna hitam, 1 unit laptop merek Asus warna hitam dan 1 unit laptop merek Accer warna abu. Karena saat itu sedang hujan lebat, aksi pelaku menjebol pintu tidak terdengar. Pihak sekolah juga mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 16.00 Wita, ketika saksi Nurhayati yang merupakan salah seorang pegawai sekolah menemukan pintu telah jebol dan selanjutnya menelepon pengurus sekolah yang lain. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu dan kita lakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan melihat kondisi di lapangan. Maka pelaku bisa terungkap dan kita berhasil mengamankan para pelaku tanpa melakukan perlawanan saat sedang berkumpul,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Minggu kemarin (25/3).

Baca Juga :  Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit laptop merek Toshiba, satu unit laptop merek Acer, satu unit laptop merek Asus, d2 lembar STNK, 1 buah ampli, 1 buah bong pengisap sabu, 1 buah HP merek aldo dan 1 bungkus plastik klip yang diduga bekas sabu.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan satu orang pelaku curanmor dan dua  pelaku penadah curanmor. Mereka diamankan berdasarkan LP/142/III/2018/NTB/Res loteng,pada 24 maret 2016. Para pelaku yakni Irawan Hanafi alias Han 22 tahun warga Desa Loangmaka Kecamatan Janapria yang diduga sebagai pemetik atau pencuri kendaraan bermotor. Berdasarkan pengembangan kemudian petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah di Desa Loangmaka tersebut di antaranya Marzuki, 28 tahun dan Bambang Zakaria, 30 tahun.

Baca Juga :  Penganiaya Guru Honorer di Lombok Timur Akhirnya Ditahan Polisi

Dari penangkapan pelaku curanmor dan penadah tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa1 unit sepeda motor Honda Vario techno warna putih bernopol DR 2041 HK, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru putih, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, dan 1 unit sepeda Suzuki Satria FU warna hitam. “Kalau penangkapan pelaku curanmor dan penadah ini bermula pada hari Sabtu (24/3) sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Loangmaka Kecamatan Janapria. Petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dibeli oleh warga tidak dilengkapi dengan surat-surat dan diduga hasil curian,” ungkap Rafles.

Berdasarkan Informasi yang telah diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian petugas langsung menangkap dan menyita sepeda motor dimaksud. “Para pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka masing-masing,” tandasnya. (met)

Komentar Anda