Penganiaya Guru Honorer di Lombok Timur Akhirnya Ditahan Polisi

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penganiaya Guru Honorer di Lombok Timur Akhirnya Ditahan Polisi
PENGANIAYA GURU: Pelaku penganiayaan guru honorer di SDN 4 Rarang, TN dan YA, akhirnya ditahan aparat kepolisian, dan harus rela merasakan dinginnya lanta tahanan Polres Lotim. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG – Orang tua murid yang menjadi pelaku penganiayaan guru honorer, TN, bersama salah satu anaknya, YA, akhirnya harus rela mendekam di tahanan Polres Lombok Timur (Lotim). Kedua pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap guru honorer di SDN 4 Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim, ini masih dalam pemberkasan.

BACA : Orangtua Murid Pukul Guru Honorer di Lombok Timur

“TN dan salah satu anaknya berinisial YA, yang belakangan diketahui sebagai mahasiswa, sudah kita tahan sejak dua hari yang lalu. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 170, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Joko Tamtomo, Selasa kemarin (20/2).

Menurut Joko, penahanan kedua pelaku itu setelah pihaknya melakukan pemanggilan sejumlah saksi, baik dari kalangan guru maupun korban, serta berdasarkan hasil visum, yang dilengkapi dengan hasil olah TKP. “Barang bukti yang kita amankan, diantaranya pecahan kaca, batu yang digunakan untuk melempar, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Disampaikan, permasalahan ini sebenarnya terjadi akibat kekhawatiran orang tua terhadap anaknya. Padahal teguran yang dilakukan oleh seorang guru terhadap murid, merupakan hal yang biasa. Namun yang jelas, karena orang tua sudah melakukan tindak pidana, maka harus dipertanggung jawabkan. “Orang tua ini murni melakukan tindak pidana secara spontan, dan tidak ada pengaruh dari obat-obatan atau minuman keras,” bebernya.

Kejadiannya, YA, kakak dari murid yang ditegur guru, diketahui sebagai pemukul guru. Sementara TN, orang tua murid melakukan pengerusakan fasilitas sekolah. Untuk itu, pihak kepolisian akan mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 351.

Baca Juga :  Jambret HP, Dua Pemuda Lombok Barat Ditangkap

”Pasal 170 terkait dengan pengerusakan sekolah. Sementara pasal 351 terkait dengan penganiayaan yang dilakukan kepada guru. Namun berdasarkan hasil kordinasi kita jadikan satu, dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada saat proses belajar mengajar, dimana seorang murid berinisial TA (anak pelaku TN, red), meminjam penggaris kepada salah satu temannya berinisial L. Namun karena L sedang mengerjakan tugas yang diberikan gurunya, maka L akhirnya menolak meminjamkan, dan dia meminta T untuk menunggu hingga dia selesai mengerjakan tugas.

BACA JUGA : Diancam Orangtua Siswa, Guru Honorer Korban Pemukulan Takut Masuk Sekolah

Tidak diberikan pinjaman penggaris, TA kemudian marah, dan akhirnya terjadilah perdebatan. “Setelah tidak dikasih pinjam garisan sama L, terjadi perdebatan. Sehingga guru honorer yang saat itu sedang mengajar akhirnya menegur, dan meminta kepada kedua siswanya untuk akur dan jangan bertengkar,” jelas Joko.

Selain itu, guru juga mengatakan kalau keduanya tidak bisa akur, maka akan dipindahkan ke kelas 6 A. Mendengar itu, TA langsung menyahut dengan nada menantang sang guru, “pindah-pindahkan saja”. Kemudian murid itu keluar ruangan, mengambil handphone dan menelpon orang tuanya, meminta dirinya dijemput di sekolah.

Baca Juga :  Pelaku Utama Perampok Sekaroh Tewas Ditembak

Berselang beberapa menit kemudian, orang tua TA, yakni TN dan kakaknya, YA tiba di sekolah. Kemudian mereka ditanya oleh salah seorang guru, hendak mencari siapa? Yang disahut kalau dia sedang mencari anaknya, sambil menanyakan dimana ruang kelas anaknya TA.

Namun pada saat jalan, TN tiba-tiba memukul kaca jendela sekolah hingga pecah berantakan. Setelah memukul kaca jendela kelas 5, TN dan anaknya YA langsung masuk ke dalam kelas, dan memukul guru yang sedang mengajar anaknya.

Kemudian datang para guru untuk melerai, dan kemudian dibawa ke kantor kepala sekolah. Pada saat itu, orang tua TA yang bernama TN tangannya berdarah setelah memukul kaca jendela dan guru.

Guru honorer, Basarun, yang telah mengajar selama hampir 5 tahun di SDN 4 Rarang ini mendapat pukulan berkali kali diperutnya, sehingga terasa nyeri, dan akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, serta meminta dilakukan visum. Hanya saja, visum bisa dilakukan kalau ada persetujuan dari kepolisian. Sehingga korban kemudian dibawa ke Polsek untuk melapor.

Sementara itu, sejumlah siswa yang melihat langsung terjadinya pemukulan itu, mereka sangat ketakutan dan langsung lari berhamburan keluar ruangan. “Kita lari, sementara yang didalam ruangan hanya tiga orang siswa. Mereka yang melihat Pak Guru dipukul, dan dililit lehernya menggunakan rantai,” jelas salah satu siswa. (cr-wan)

Komentar Anda