Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

Gerebek Sarang Judi
DIAMANKAN: Sebanyak 14 unit sepeda motor milik pejudi diamankan di Desa Tumpak Kecamatan Pujut. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah menggerbekan sarang judi bola adil di Dusun/Desa Tumpak Kecamatan Pujut, sekitar pukul 23.30 Wita, Sabtu (14/4).

Cuma saja, para pejudi ini mengendus kedatangan aparat terlebih dulu sebelum mereka datang. Sehingga petugas hanya mengamankan dua orang pelaku yakni Saparuddin, 39 tahun dan Setirah, 38 tahun. Keduanya merupakan warga Tumpak Kecamatan Pujut. Meski hanya mengamankan dua pelaku, namun petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan sebagai alat permainan judi tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pengamen Gantung Diri di Pohon Klengkeng

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebanyak Rp 164.000,  14 unit sepeda motor milik para pelaku yang ditinggal, 1  lembar karpet, 1 buah karung kain, 1  buah pengganjel papan bola adil, 1  botol bedak, 1  buah bola bekel dan 1  set kabel. ‘’Barang bukti dan kedua pelaku ini ditangkap saat bermain di lokasi,’’ kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles  P Girsang.

Rafles menambahkan, terbongkarnya lokasi permainan judi tersebut bermula pada hari Sabtu (14/4), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tumpak Lauk Desa Tumpak Kecamatan Pujut, telah berlangsung permainan judi bola adil. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian langsung ke lokasi judi.  Namun, begitu tim akan sampai ke lokasi semua pemain melarikan diri. “Pelaku yang dua ini  dapat ditangkap selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Komentar Anda