Dua Pelaku Curat Diserahkan ke Kejari Selong

PELAKU CURAT: Dua pelaku Curat, Daniel Okta dan Soni Bombo Gero, beserta BB hasil pencurian, diserahkan petugas Polsek Jerowaru ke Kejari Selong, setelah kasusnya dinyatakan masuk tahap kedua, Selasa (18/4).

SELONG—Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan tersangka atas nama Daniel Darama Daha alias Daniel Okta, dan Soni Bombo Gero, Selasa (18/4), telah memasuki tahap 2, atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.

Kapolres Lotim melalui Kapolsek Jerowaru, Ipda Mastar mengatakan, bahwa tahap 2 ini penyerahannya berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario DR 5407 LB, 2 bungkus rokok Sampoerna, 2 bungkus rokok Marlboro, 3 bungkus rokok Dunhill, 3 bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 bungkus rokok Clash Mild, 7 botol minuman Kratingdaeng, 2 botol minuman Lasegar, 10 sachet sampho merk Dove.

Selain itu, barang bukti yang juga diserahkan adalah berupa 9 sachet penyedap rasa merk Masako, 3 buah minyak rambut merk Gatsby, dan 1 buah minyak rambut merk Tancho. Dimana seluruh barang bukti tersebut diambil oleh dua tersangka itu di kios milik Nurselin di Dusun Wakan, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Lotim, pada hari Sabtu, 18 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 Wita lalu.

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu di KLU Masuk Jaringan Nasional

Sebelumnya, tersangka Soni Bombo Gero diamankan oleh anggota Polsek Gerung (Lobar), pada saat diteriaki “maling” oleh warga Gerung, yang curiga melihat pelaku sedang menggeret sepeda motor yang membawa karung berisi hasil jarahannya, Sabtu lalu (18/2) sekitar pukul 04.00 Wita.

Baca Juga :  Petugas Lapas dan Warga Binaan Mendadak Dites Urine

Sementara rekannya, Daniel Okta ditangkap di Pelabuhan Bajo, pada saat hendak menyebrang ke daerah asalnya di Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. “Penangkapan ini atas kerjasama Tim 3 CR Polsek Jerowaru dengan Polsek Sape Kota Bima, pada hari Senin (19/2) sekitar pukul 17.00 Wita yang lalu,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Daniel Okta dan Soni Bombo Gero dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cr-wan)

Komentar Anda