Dua Jambret asal Sekotong Diciduk

Dua Jambret asal Sekotong Diciduk
JAMBRET:Dua pelaku jambret saat berada di Polsek Ampenan, Selasa kemarin (20/6) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Ampenan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku jambret.

Dua pria tersebut masing- masing berinisial  LJ alias Jaka (27 tahun) dan LH alias Hakim (29 tahun), keduanya berasal dari Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Sultan Kaharudin Batu Ringgit Selasa dini hari kemarin (20/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka  diduga sebagai pelaku jambret dengan korbanya Amnul Kahfi (17 tahun) warga Labuhan Poh Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Lobar dan Sukardi (17 Tahun) warga Petemon Pagutan Mataram.

Kapolsek Ampenan Kompol Tauhid saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan pelaku karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kejadian jambret. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku.  “Tadi malam (kemarin,red) kita  telah berhasil menangkap dua orang pelaku jambret di Jalan Sultan Kaharudin Batu Ringgit. Setelah kami tangkap kemudian pelaku kita amankan di mako Polsek Ampenan untuk dimintai keterangan,” Ungkap Kompol Tauhid, kemarin.

Baca Juga :  Meriah, Peringatan Hari Kartini ke-138 Kota Mataram

Pelaku mengakui melakukan jambret tersebut di Jalan Pemuda Mataram. “Ternyata hasil introgasi bahwa pelaku melakukan jambret di wilayah hukum Polsek Mataram dan selanjutnya kasus tersebut kami limpahkan ke Polsek Mataran untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Terkesan tak Bisa Tangani Konflik Monjok-Taliwang

Disampaikanya, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga  buah handpone dan dua unit sepeda motor Honda Vario.”Kita masih selidiki kemungkinan adanya TKP lain dan untuk sementara pelaku dan  barang bukti kita limpahkan ke Polsek Mataram,”ujarnya.

Kedua pelaku saat ini terpaksa meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, mereka disangkakan melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(cr-met)

Komentar Anda