Dua Calo PMI Tujuan Arab Saudi Dilimpahkan ke Jaksa

CALO PMI: Dua tersangka calo PMI secara ilegal tujuan Arab Sadi diperiksa jaksa, setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, Kamis (2/2). ( ISTIMEWA )

MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB telah menyerahkan dua calo Pegawai Migran Indonesia (PMI) tujuan Arab Saudi secara illegal, berinisial SN (31), perempuan, asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan MH (37), asal Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Penyerahan itu bagian dari pelaksanaan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya,” kata Kasubbid Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka, setelah JPU menyatakan berkas milik kedua tersangka lengkap. “Yang kami lakukan hari ini (Kamis, red) merupakan tindak lanjut berkas perkara kedua tersangka yang dinyatakan lengkap,” ujar Puja.
Dengan adanya pelaksanaan tahap dua ini, lanjutnya, maka penanganan kasus perekrutan PMI secara ilegal tersebut, sudah tuntas di pihak kepolisian. “Sekarang kewenangan sudah ada di penuntut umum,” bebernya.

Setelah dilimpahkan, pihak JPU yang melanjutkan penahanan kedua tersangka. Untuk SN, penahanannya dilanjutkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram, sedangkan MH dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Terungkapnya kasus perekrutan PMI secara ilegal ini, setelah para korban melapor pada tanggal 26 September 2022 lalu, dengan korbannya sebanyak 9 orang. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan pada 7 November 2022, polisi berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai terduga perekrut.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya alat bukti berupa kwitansi penyetoran uang para korban, 10 paspor, 8 KTP, 8 lembar kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga. Sebagai penguat, penyidik juga telah meminta keterangan Disnakertrans NTB dan ahli dari BP2MI.
Dalam perekrutan PMI secara ilegal tersebut, pelaku menjalankan aksinya dengan meminta para korban uang sebesar Rp 22 juta per orang. Uang itu nanti akan digunakan untuk biaya mengurus paspor, pemeriksaan kesehatan dan visa bekerja di Arab Saudi. Pelaku juga mengiming-imingi para korbannya akan mendapatkan gaji dengan jumlah besar.

Namun seiring berjalannya waktu, para korban merasa curiga dengan pelaku. Dimana korban hanya menjalani proses pembuatan paspor dan pemeriksaan medis saja. Sedangkan untuk visa dan penempatan kerja, tak kunjung diterima oleh korban. Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polda NTB.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atas dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara orang perorangan. (cr-sid)

Komentar Anda