Dirut PDAM Lombok Timur Akui Telah Diperiksa Polda

Laporan Dugaan Penggergahan Lahan Mata Air

M. Isro’I
M. Isro’I (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim), M. Isro’i, mengaku pihaknya telah diperiksa oleh Polda NTB. Ini terkait dengan laporan Muslihadi, warga RW Setia Kawan, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim.

Laporan itu menyangkut dugaan penggergahan lahan mata air yang diklaim milik pelapor, namun dikuasi oleh PDAM, termasuk Pemda Lotim tanpa ada ganti rugi.

Laporan sendiri telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu ke Polda NTB. Tidak hanya PDAM, tapi laporan itu juga ditujukan ke Bupati Lotim selaku pemegang saham perusahaan daerah yang mengelola air minum ini. “Terkait laporan itu, benar saya sudah dipanggil dan diperiksa. Dan sudah tiga kali saya  diperiksa,” jawab Dirut PDAM Lotim, Isro’i, Selasa kemarin (10/10).

BACA : PDAM Lombok Timur Dilaporkan ke Polda NTB

Pemeriksaan itu tegasnya, karena ada laporan dari warga. Dimana  pelapor ini  mengklaim jika lahan mata air dengan luas kurang lebih sekitar tiga are yang dikelola PDAM adalah miliknya.

“Kalau bak airnya saja, lahannya kurang lebih sekitar 1,5 are. Dan proyek  pembangunan bak itu dilakukan oleh PU Provinsi sekitar tahun 1991.  Pembangunannya itu untuk mengatur air PDAM bagi masyarakat, termasuk juga untuk air irigasi,” sebutnya.

Dijelaskan, kronologis pengusaan lahan itu berawal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB. Dimana sekitar tahun 1991, di lahan yang digugat itu pihak provinsi mengerjakan proyek pengerjaan bak untuk penampungan mata air.

Setelah itu, proyek pembangunan bak diserahkan ke Pemkab Lotim. Kemudian bak yang dibangun di mata air itu dijadikan sebagai aset daerah. Dan pengelolaanya pun sepenuhnya diserahkan Pemkab Lotim ke PDAM. “Karena telah diserahkan dan menjadi aset pemerintah. Makanya kita yang kelola aset itu untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pipa Bocor, Pelanggan Keluhkan Distribusi Air

Terkait penguasaan lahan itu, diakuinya yang lebih mengetahui adalah pihak provinsi. Mereka yang lebih tau seperti apa ikatan perjanjian dengan pemilik lahan tersebut.

“Ini kan proyek tahun 1991 yang dilakukan provinsi. Jadi kita tidak terlibat disana. Sehingga kita tidak tau seperti apa perjanjian pihak provinsi dengan pemilik yang dulu. Karena mereka sudah meninggal, termasuk juga Kadesnya saat itu,” kata Isro’i.

Yang jelas lanjut Isro’i, pihaknya tentu tidak semudah itu akan menyarahkan lahan itu ke pihak pelapor. Sebab, Pemkab maupun pelapor sejuah ini masih belum memiliki alas hak yang kuat, terkait dengan kepemilikan lahan itu. Meskipun penggugat mengkalim punya bukti pipil, itu sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai acuan.

“Kita memang belum punya sertifikat. Begitu juga dengan penggugat. Dia hanya punya pipil. Kalau pun tetap bayar pajak, kita juga tetap bayar pajak. Bahkan kita tiap bulan membayarnya ke Dinas Pendapatan Provinsi,” jelas dia.

Untuk memperjelas status kepemilikan lahan itu, disarankan sebaiknya pihak pelapor disarankan menempuh jalur hukum. Yaitu dengan cara melayangkan gugatan perdata. Apapun keputusannya, tentu sepenuhnya akan diterima. “Kalau putusan perdata itu, mereka yang punya hak. Kemudian pemerintah mau membelinya, tentu akan dianggarkan,” imbuh Isro’i.

Sementara terkait adanya permintaan ganti rugi dari pihak pelapor, juga dikatakan tidak bisa mereka penuhi. Alasannya, karena lokasi mata air itu berada di batas lahan (pelapor).

Baca Juga :  Tarif Air PDAM Giri Menang Naik 20 Persen

Inilah yang perlu diuji di pengadilan melalui gugatan perdata. Jika putusan pengadilan membenarkan kalau lokasi mata air masuk dalam bukti pipil yang dipegang oleh pelapor, mereka pun tentu mereka bersedia untuk membayar ganti rugi.

“Itu semua tergantung putusan pengadilan. Tapi sejak ada persoalan ini, sekarang bak mata air itu sudah tidak lagi kita kelola. Karena sudah di tutup,” ulasnya.

Sebelumnya, pelapor Mulyadi mengatakan PDAM tanpa izin telah menggunakan lahan miliknya yang memiliki mata air. Penggergahan juga dilakukan sejak tahun 1991 lalu. “Pemerintah gunakan lahan kita semau-maunya, tidak pernah minta izin juga. Tapi dulu mana ada rakyat berani lawan pemerintah. Kami laporkan ke Polda, karena lahan kami diakui milik mereka,” ucap Adi, selaku pelapor kepada Radar Lombok, beberapa waktu lalu (6/10).

Menurut Mulyadi , dirinya melapor ke polisi untuk mencari keadilan. Pasalnya, sejak tahun 1991, pemerintah memanfaatkan lahannya tanpa ada kompensasi apapun. “Yang aneh kan, kok mereka malah ngaku jadi pemilik lahan. Kan yang bayar pajak setiap tahun saya, pipil juga saya punya. Tapi PDAM jual air disana kepada ribuan pelanggannya,” sebutnya.

Setelah laporan dimasukkan bulan lalu, kasus tersebut langsung mendapat atensi dari Polda NTB. Petugas juga telah turun lapangan melihat langsung lokasi lahan. “PDAM itu dulu buat kolam di lahan kami, mereka semau-maunya. Selama 25 tahun lahan kami dikuasai tanpa izin, mereka jual air yang ada di lahan kami. Tapi tidak ada sama sekali keuntungannya untuk kami. Kayak mereka punya lahan saja,” kesalnya. (lie)

Komentar Anda