Tarif Air PDAM Giri Menang Naik 20 Persen

HL Ahmad Zaini (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM– Awal tahun 2017 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Giri Menang melakukan penyesuaian tarif air minum. Tarif air naik sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya. Penyesuaian ini diambil atas kesepakatan bersama Bupati Lombok Barat dan  Wali Kota Mataram selaku pemegang saham yang tertuang dalam surat nomor 927/ tahun 2016 dan 8 tahun 2016  tanggal 29 Desember 2016 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Direktur Utama PDAM Giri Menang HL. Ahmad Zani  menjelaskan, penyesuaian tarif  yang dilakukan sesuai Permendagri nomor 71.  Kenaikan tarif ini rencananya mulai diberlakukan untuk rekening bulan Februari 2017.” Penyesuaian yang kami lakukan atas kesepakatan bersama bupati dan wali kota,” kata Zaini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1).

Kata Zaini, PDAM sudah mempertimbangkan keterjangkauan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat atau pelanggan.

Sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2016, tarif PDAM itu setiap tahun seharusnya dilakukan penyesuaian tariff yang tujuannya mempercepat cakupan pelayanan. Karena pada prinsipnya PDAM harus mampu mengembangkan diri. Salah satu sumber biaya pengembangan diri yakni tarif. “ Permendagri memang mengatur dilakukan penyesuaian setiap tahun,” jelasnya.

Namun hal ini tidak dilakukan di PDAM Giri Menang. Sebab penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada tahun 2013. Artinya sudah tiga tahun PDAM tidak melakukan penyesuaian.

Besaran tarif yang diberlakukan yakni mengambil tolak ukur Permendagri. Dalam Permendagri tolak ukur besaran tarif diambil dari alokasi kemampuan masyarakat sebesar 4 persen dari penghasilan.

[postingan number=3 tag=”pdam”]

Faktanya di lapangan  meskipun diberlakukan tarif baru, saat ini alokasi penghasilan masyarakat untuk membayar air baru 2,26 persen dari batas alokasi yang diatur.” Angka alokasinya masih jauh dari aturan Permendagri yang mengatur 4 persen,” tambahnya.

Baca Juga :  Bentrok Taliwang-Monjok, Polisi Ultimatum Warga Segera Serahkan Senjata

Dengan angka 2, 26 persen ini, maka mulai Februari tarif PDAM naik sebesar 20 persen atau baru sebesar 2,16 persen dari alokasi 4 persen . Misalnya kalau sebelumnya pelanggan membayar penggunaan air sebesar 20 sampai 25 ribu, maka mulai bulan depan pelanggan akan membayar tagihan mulai Rp 30 ribu  sampai Rp 35 ribu per bulan.

Sebelum memutuskan  kenaikan tariff, manajemen juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan. Dimana dari hasil survei pelanggan mau dan menerima dilakukan penyesuaian tarif dengan catatan PDAM melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan dan ketersediaan air bersih.” Pelanggan tidak keberatan dilakukan penyesuaian tarif,” jelasnya.

PDAM menyatakan diri siap berbenah dalam memberikan pelayanan. Salah satunya dengan melengkapi semua fasilitas dan sistem pengaduan. “ Memang waktunya yang kurang tepat di saat beberapa tarif  secara  nasional juga naik, dikira PDAM ikut-ikutan,” ujarnya.Sementara itu Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji tidak mempermasalahkan penyesuaian tarif PDAM. Sebab kalau itu tidak dilakukan jelas akan membebani daerah karena daerah harus memberikan subsidi.

Dalam laporan yang disampaikan oleh pihak PDAM ke Komisi II, disebutkan bahwa jika tidak dilakukan penyuaian tarif, maka daerah harus memberikan subsidi. Untuk itu dewan tidak mempermasalahkan penyesuaian tarif ini.” Kalau bisa air yang didistribusikan ke pelanggan kualitasnya bisa langsung diminum,” kata Misban.

Selama ini  kualitas air diakui hanya bisa untuk mandi dan mencuci, tidak bisa langsung diminum. Debit air juga kecil pada jam-jam tertentu.

Terpisah Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Provinsi NTB, Dr H Muhammad Saleh menilai kenaikan tarif PDAM ini akan semakin  memberatkan dan membebani masyarakat.

Saat pemerintah pusat  menaikkan sejumlah kebutuhan vital masyarakat, seperti kenaikan tarif listrik untuk 900 VA dengan dalih menarik subsidi, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan tarif biaya pengurusan dokumen surat kendaraan bermotor   tarif air PDAM juga dinaikkan. “Awal tahun 2017 ini masyarakat disuguhkan dengan kebijakan menaikan banyak hal, hingga harga kebutuhan pokok naik. Aneh sekali pemerintah, apakah mau lihat masyarakat miskinnya semakin tersungkur,” katanya.

Baca Juga :  Kota Mataram Raih STBM Award 2021 dari Kemenkes

Saleh meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif yang jusrtru akan semakin menyusahkan masyarakat. Terlebih lagi, sekarang ini daya beli masyarakat semakin jatuh, akibat kondisi perekonomian yang semakin tidak  jelas sejak tahun 2016 hingga di awal tahun 2017 ini. Bahkan harga sejumlah kebutuhan pokok sudah melejit mahal. Di satu sisi,sejumlah daerah mengalami bencana alam, mulai gempa, banjir bandang hingga gunung meletus.

Dosen Fakultas Hukum Unram ini menilai kenaikan sejumlah kebutuhan vital masyarakat di awal tahun disaat kondisi perekonomin lesu sudah pasti memberatkan konsumen, terlebih yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pasalnya, kenaikan harga BBM, kenaikan tarif listrik dan juga kenaikan tarif PDAM, sudah pasti akan berdampak terhadap harga komiditi lainnya yang ikut terkerek mahal. “Kita minta menunda kenaikan berbagai tarif kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Karena saat ini kondisi daya beli masyarakat lagi susah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Saleh juga mengkritik keras kenaikan tarif PDAM Menang yang disetujui Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram. Persetujuan kedua kepala daerah tersebut sebagai pemegang saham di PDAM Menang sama artinya menekan rakyatnya untuk kembali miskin. “Seharusnya Bapak Bupati dan Wali Kota tidak begitu saja menyetujui kenaikan tarif PDAM  di awal tahun disaat kondisi rakyatnya lagi susah dengan berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM dan listrik,” katanya.

Ia meminta Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid untuk meninjau ulang kebijakannya menaikan tarif PDAM tersebut lalu membatalkannya.“Pelayanan PDAM ini tidak ada perubahan begitu-begitu saja. Air PDAM di saat waktu Magrib dan pagi tidak ada yang keluar. Pelayanan buruk seperti ini terus menaikan tarif, jadi tidak berimbang,” ungkapnya.(ami/luk)

Komentar Anda