Direktur RSUD Praya Diperiksa Jaksa

DIPERIKSA: Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir saat berada di Kejari Praya usai menjalani pemeriksaan, Rabu kemarin (24/3). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYADirektur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dr Muzakir Langkir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Ia diperiksa atas laporan terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) dan dugaan macetnya pembayaran biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) Unit Pelayanan Tranfusi Darah (UPTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah dari RSUD Praya.

Langkir datang menjalani pemeriksaan Rabu (24/3) sekitar pukul 10.00 Wita menggunakan baju putih lengan panjang dan menggunakan celama hitam. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Praya. Yang bersangkutan baru keluar sekitar pukul 12.25 Wita.

Saat keluar, Langkir bukan mengakhiri pemeriksaan, tapi yang bersangkutan istirahat sebentar dan selang satu jam kemudian tepatnya pukul 13.30 Wita. Yang bersangkutan kembali datang menjalani pemeriksaan dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Jaksa ternyata tak hanya memeriksa Langkir hari kemarin, tapi juga beberapa kepala puskesmas ikut menjalani pemeriksaan. “Saya hanya dimintai keterangan terkait banyak hal seperti dana insentif dan lain sebagainya,” ungkap Langkir usai diperiksa sembari pergi meninggalkan kantor Kejari Praya.

Baca Juga :  Dua Ekor Sapi Warga Desa Jago Dicuri

Langkir enggan membeberkan apakah ini terkait dengan kasus pembayaran BPPD dan lainnya. Yang bersangkutan langsung pergi menggunakan mobil dinasnya. “Terkait insentif tapi nanti dulu, saya mau anu,” Langkir berlalu.

Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat Putra ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melakukan klarifikasi untuk pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan dari masyarakat tentan kesehatan, baik kaitannya dengan pembayaran nakes hingga pembayaran biaya pengganti pengolahan darah. “Teman-teman sudah tahu kok kasus apa yang kita periksa. Untuk kasus nakes dan BPPD itu sedang kita dalami dan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Yang jelas kita masih puldata dan pulbaket ini. Jadi tidak bisa kami sampaikan secara gamblang,” kata Catur.

Baca Juga :  Warga Sengkol dan Rembitan Bersitegang

Pihaknya tidak menafikan untuk kasus BPPD UPTD diduga kuat mencapai Rp 2,7 miliar terhitung sejak tahun 2017. Untuk kasus ini, jaksa sudah melakukan penyelidikan sejak Januari lalu. “Yang jelas kita pastikan semua laporan yang dilakukan masyarakat akan kita tindak lanjuti, termasuk BPPD ini,” tambahnya.

Catur juga belum bisa membeberkan secara detail siapa saja orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Karena proses yang ditangani ini masih sebatas penyelidikan. “Jadi belum bisa kita sampaikan secara mendetail, yang jelas laporannya terkait nakes dan BPPD itu. Jadi kami minta waktu karena kami belum bisa membeberkan sudah sejauh mana proses penyelidikan yang kita lakukan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda