Dir Narkoba: Saya Tidak Lepas Mandari

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus narkoba yang melibatkan  Mandari sampai saat ini masih menjadi teka-teki.

Pasalnya hingga kini penanganan kasus terduga bandar ini tak juga mengalami perkembangan signifikan. Alih-alih mau diadili, Mandari malah kini bebas berkeliaran.

Terkait hal itu, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan bahwa pihaknya sudah semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini. “Saya tidak melepas Mandari. Dia saya tahan 4 bulan.  Tetapi karena perkaranya sampai habis masa penahanan belum  P21 (berkas lengkap) maka secara hukum saya harus mengeluarkan dia,” ujarnya, Sabtu (1/1).

“Saya yang tangkap dia, kemudian proses dia hingga ditahan 4 bulan. Terkait kenapa belum P21 jangan tanya saya,” lanjutnya.

Helmi menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan berkasnya Mandari P21 atau tidak, itu ada wewenang jaksa di Kejaksaan Tinggi NTB. “Silakan tanya ke sana,” pintanya.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo Sitepu menjelaskan bahwa berkas tersangka Mandari belum bisa dinyatakan P21 karena memang berkasnya belum layak untuk dinyatakan  P21. Tomo menyebut masih banyak kekurangan. Terutama mengenai hal-hal yang menguatkan bahwa Mandari ini adalah bandar narkoba.

Baca Juga :  Diajak Tenggak Miras, Dua Siswi SMP di Lotim Ini Diperkosa Empat Remaja

“Alat buktinya tidak ada. Siapa sih yang tidak mau menghukum pengedar. Kecuali dia pengguna. Kita tidak boleh semena-mena. Kalau ada alat buktinya saya naikkan itu barang,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Tomo mengaku bahwa pihaknya  masih menunggu penyidik untuk bisa melengkapi berkas tersangka. Tetapi sudah berulang kali berkasnya bolak-balik tetapi belum juga bisa dilengkapi. Pihaknya pun merekomendasikan kasusnya dihentikan. “Dihentikan itu bukanlah hal yang haram. Sebab jika memang sudah ada alat bukti kan bisa dibuka kembali. Tetapi jangan berlarut-larut,” jelasnya.

Dalam kasus ini Mandari sempat ditetapkan sebagai tersangka. Mandari dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 131 dan atau pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang menguatkan dia sebagai bandar adalah adanya pengakuan dari orang yang diduga anak buahnya Mandari yang sudah ditangkap lebih dulu. Kemudian ada juga bukti percakapan di WhatsApp.

Baca Juga :  Penjaga Malam Tewas di Rumah Kosong

Mandari ini  ditangkap di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Wanita asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap  berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut adalah milik SD.  Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran SD kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD pun berhasil ditangkap.

Di lokasi, SD ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga sindikat narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas kakap di wilayah kota Mataram. (der)

Komentar Anda