Dilaporkan Memeras, Oknum Buser Polda akan Ditindak Tegas

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Polda NTB akan menindak tegas oknum Opsnal Buser Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda berinisial AH yang diduga memeras keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas ini akan dilakukan apabila oknum Buser tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, sebelum mengarah penindakan, pihaknya terlebih dahulu akan meneliti dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu aduan keluarga yang merasa diperas. “Harus diteliti dan penyelidikan dahulu aduan tersebut,” kata  Artanto kepada Radar Lombok, Rabu (10/8).

Namun demikian, dirinya tidak terlalu mengetahui secara persis apakah pihak keluarga yang merasa diperas sudah mengajukan aduan atau belum ke Propam Polda NTB. “Saya belum tahu apakah yang bersangkutan sudah buat aduan atau belum. Saya perlu cek dulu,” katanya.

Ditegaskan, jika ada yang tidak sesuai prosedur tindakan kepolisian, dipersilahkan untuk dilaporkan ke Propam dan pelayanan pengaduan yang ada di Poda NTB. ” Sampaikan ke yang bersangkutan agar segera melapor ke Propam Polda. Bila hanya info-info saja tanpa bukti nyata pihak Propam tidak bisa memastikan kebenarannya,” imbuhnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Opsnal Buser Ditresnarkoba Polda ini mencuat setelah Yuliana H, ibu tersangka melapor ke Propam Polda NTB, Selasa (9/8). Laparan tersebut dibawa langsung oleh dirinya tanpa menggunakan pengacara.

Diceritakan, anaknya ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu SPBU di wilayah Lombok Barat pada 2021 lalu. salah satu anggota yang menangkap anaknya tersebut ialah AH. “Saya  tahu AH ini nangkap anak saya dari teman. Dari teman ini saya dikenalin sama AH. Ditawarkan begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Satpam Karaoke Aniaya Korban dengan Tongkat Besi

Yuliana dimintai sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Tindakan tersebut dengan modus agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan dan direhab. Diakuinya dana tersebut agar anaknya bisa dibebaskan dan direhab tanpa diproses hukum. “Katanya dana itu untuk penyidik,” bebernya.

Setelah berunding dengan keluarga lainnya, akhirnya Yuliana mengiyakan permintaan oknum anggota itu. Pemberian uang sendiri dilakukan secara bertahap. “Ada yang cash, ada juga yang ditransfer. Bukti transfer ke rekening atas nama AH itu masih ada,” bebernya.

Namun setelah genap Rp 60 juta sesuai kesepakatan awal, nyatanya proses penyidikan kasus anaknya tetap berproses di Polda NTB. Bahkan sudah divonis di pengadilan. “Anak saya divonis lima tahun di pengadilan. Saya sempat bertanya kala itu, kenapa anak saya smapi disidangkan dan divonis seberat itu, padahal kami sudah memberikan uang untuk bebas dan agar direhab,” tanya dia.

Setelah anaknya divonis di pengadilan, Yuliana sempat menghubungi AH untuk meminta kejelasan. Saat itu AH beralibi bahwa pihaknya sudah membantu di tahap penyidikan.

Atas kejadian itu pihak keluarga merasa ditipu (diperas, red) oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB itu. Sebab saat negosiasi awal, oknum opsnal (buser) AH berjanji jika pihak keluarga bisa memberikan uang tersebut, tersangka (anaknya, red) bisa dibebaskan dan direhab sehingga tidak lanjut ke kejaksaan dan pengadilan. “Kami merasa ditipu. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Ditpropam Polda NTB,. Kami berharap oknum anggota opsnal (Buser) AH tersebut dinonaktifkan dari tugasnya di tim Opsnal (Buser). Kami juga berharap kasus ini menjadi atensi pihak Ditpropam dan Pak Kapolda agar nama institusi Polri lebih baik ke depan,” harapnya.

Baca Juga :  Emosi, IGAJ Tendang Rekan Hingga Terkapar

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, anaknya Yuliana, M Iradat Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar,” sebut amar putusan yang di kutip dari SIPP PN Mataram dengan nomor perkara 482/Pid.Sus/2021/PN Mtr.

Dalam SIPP itu juga, tidak hanya nama Gunawan yang sebagai terdakwa, melainkan juga menyeret satu nama lainnya. Yaitu terdakwa Akbar Pirasadi. Vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa Akbar ini sama dengan terdakwa Gunawan. Vonis Majelis Hakim tersebut, belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam tahap banding. (cr-sid)

Komentar Anda