Oknum Satpam Karaoke Aniaya Korban dengan Tongkat Besi

MATARAM – Oknum satpam karaoke di Hotel Lombok Plaza, inisial HPM berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria 34 tahun itu menganiaya seseorang di Jalan AA Gede Ngurah, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pengakuan HPM, aksinya itu dilakukan karena menolong seseorang yang disebut tamunya yang dipukul oleh korban. “Saya liat motor tamu saya sudah jatuh, langsung saya periksa sekali lagi, dan ternyata benar dia dipukul,” aku pelaku, Rabu (18/10).

Tanpa basa-basi, pelaku menghantam korbannya. Alasannya menolong orang yang disebut tamu, karena baik terhadap dirinya. Dan korban inisial IMGBK asal Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu tidak dikenal baik oleh pelaku. “Hanya kenal muka saja,” katanya.

Baca Juga :  Lima Copet Saat Pelepasan JCH Ternyata Komplotan Asal Lotim

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan,  penganiayaan itu terjadi 18 September 2023. Bermula dari pelaku yang dihubungi oleh temannya yang tengah berkelahi dengan korban. Kemudian mendatangi lokasi kejadian yang ada wilayah Abian Tubuh. “Temannya itu minta tolong ke dia (pelaku), kemudian datang dan melakukan penganiayaan,” ucap Nasrullah.

Korban dipukul saat berbelanja di salah satu warung di Abian Tubuh. Pelaku memukul korban menggunakan tongkat besi di bagian kepala.  Akibatnya, korban mengalami luka lebam bagian wajah, kepala dan tulang pada jari tengah tangan kanan korban. “Korban dipukul berulang kali, sekitar 8 kali pukulan,” katanya.

Baca Juga :  Duda Pedofil Cabuli Delapan Anak

Korban tidak sempat melawan, melainkan hanya menutupi kepalanya yang dipukul menggunakan kedua tangannya. Yang menyebabkan patah tulang pada jari tengah tangan kanan korban. “Kejadiannya di Abian Tubuh, bukan di hotel,” tegasnya.

Atas kejadian itu, korban terhalang melakukan aktivitasnya sehari-harinya seperti biasa. “Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke kami,” katanya.

Atas dasar laporan korban, petugas mengamankan pelaku di rumahnya, Jumat (13/10) lalu. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sandubaya dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” sebutnya. (sid)

Komentar Anda