Duda Pedofil Cabuli Delapan Anak

DITAHAN: Guru ngaji yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap delapan anak muridnya ditahan di Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pedofil kembali terjadi. Kali ini, pelakunya adalah seorang duda asal Ampenan, Kota Mataram inisial S. Lelaki berusia 56 tahun ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak perempuan di rumahnya, yang dijadikan tempat untuk mengajar. “Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (17/10).

Pelaku membuka tempat untuk mengajar ngaji di rumahnya sudah setahun lamanya. Sejak saat itu, terhitung sudah delapan anak muridnya yang menjadi korban dari nafsu bejatnya. “Korban ada delapan orang anak muridnya, rata-rata berusia 7-8 tahun. Hanya saja yang melapor dua orang,” katanya.

Diketahui, pelaku merupakan seorang duda sejak empat tahun lalu dan tinggal bersama satu orang cucu lelakinya. Pelaku mencabuli anak muridnya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. “Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban datang mengaji dan bermain ke rumahnya,” imbuhnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengimingi korban uang jajan hingga memberikan pensil warna. “Korban diberikan uang dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Tujuannya agar korban tidak bercerita kepada siapa-siapa,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terkait dengan kasus pencabulan tersebut, pihaknya menerima laporan 7 Oktober lalu dari salah satu keluarga korban. “Kami menerima laporan dari keluarga korban, terkait adanya keluhan sakit pada kelamin dari anaknya yang baru menginjak usia 7 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Perantara Germo Ditangkap Edarkan Sabu

Penanganan awal dilakukan yang dirangkaikan visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara. “Dari proses penanganan awal, kami memeriksa beberapa saksi termasuk kepala lingkungan setempat,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ada tujuh korban lainnya yang pernah dicabuli oleh pelaku. Dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pencabulan itu benar terjadi. “Kami menyimpulkan tindak pidana itu terjadi, sehingga kami langsung membuatkan laporan polisi untuk menerbitkan perintah dilakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi dan ahli,” ungkapnya.

Pada 17 Oktober lalu, penyidik berkeyakinan bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah lengkap. Alat bukti itu berupa empat keterangan saksi, keterangan ahli dan ditambah lagi dengan hasil pemeriksaan visum korban. Di mana, hasil pemeriksaan visum menyatakan bahwa ada luka pada kelamin korban. “Dari sana kami mengambil kesimpulan, ada sesuatu yang masuk ke dalam kelamin korban, sehingga merusak selaput dara korban,” cetusnya.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya di ruang tamu, kamar dan kamar mandi rumahnya. Awalnya, para orang tua korban tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap pelaku, terlebih lagi pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang guru ngaji. Akan tetapi, kecurigaan para orang tua muncul ketika beberapa anak mengeluh dengan sakit yang dirasakan pada alat kelaminnya. “Korban mengeluh karena mengidap sakit pada kelaminnya, dari sana para orang tua mulai curiga dan melapor ke kami (Polresta Mataram),” sebutnya.

Baca Juga :  Brigadir Pemerkosa Mahasiswi Diserahkan ke Jaksa

Sebagai tersangka, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolresta Mataram. Penahanan kami lakukan setelah kami periksa, tujuannya agar pelaku tidak melakukan perbuatan yang sama,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda